Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby PT. Tembakau Djajasakti Sari PT. Mentari Jaya Sebatik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tembakau Djajasakti Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumPT. Tembakau Djajasakti Sari
Tergugat
NoNama
1PT. Mentari Jaya Sebatik
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah penerima lisensi yang sah atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran merek dagang rokok “SAN MARINO”;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
    2. Kerugian Immateriil Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau peredaran merek dagang rokok “SAN MARINO” secara tanpa hak termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan maupun kegiatan ekspor impor atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk dapat mengembalikan atau mengekspor rokok dengan merek dagang “SAN MARINO” yang masih dimiliki kembali ke Dubai terhitung dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak adanya putusan pada tingkat pertama;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan peredaran ekspor maupun impor bagi TERGUGAT termasuk dan tidak terbatas pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai/terlambat memenuhi kewajibannya terhitung sejak putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan sampai dibayar lunas untuk seluruh kewajiban dimaksud;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa verzet, maupun kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak