Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby White Room International 1.PT. Carve
2.NEAL HAYDEN KANE
3.MARIA JOANNA THERESIA VAN DER HORST
4.DAWSON LARRY JOHN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1White Room International
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Surya Narendra, S.H.White Room International
Tergugat
NoNama
1PT. Carve
2NEAL HAYDEN KANE
3MARIA JOANNA THERESIA VAN DER HORST
4DAWSON LARRY JOHN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek “Carve” yang terkenal di Indonesia maupun di dunia internasional, oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek “Carve”;
  3. Menyatakan merek “Carve” daftar No. IDM001044543 milik Tergugat I , didaftarkan dengan iktikad tidak baik dan mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek “Carve” milik Penggugat;
  4. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “Carve” daftar No. IDM001044543 atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek “Carve” daftar No. IDM001044543 atas nama Tergugat I dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak