Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa ahli waris Wartono (NIK. 3578312702810001) adalah :
- SUTATIK EKA WAHYUNI Binti Sutikno (TERGUGAT-1);
- KIRANA AVRILIA PUTRI WARDHANI Binti Wartono (TERGUGAT – 2)
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal dan Bagi Hasil tanggal 22 Juli 2020 adalah sah dan berharga dan mengikat kepada WARTONO dan para ahli warisnya
- Menyatakan, menghukum kepada para ahli waris (Alm) Wartono untuk menyelesaikan kwajiban hukum pengembalian pinjaman modal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara lunas dan kontan; yang proses pembayarannya dilakukan dari hasil:
- Pencairan Deposito di Bank BRI Unit LAKARSANTRI – 3847; cq Deposito BRI No. DD 4686123 tertanggal 19-02-2024, yang jatuh temponya pada tanggal 19 Maret 2024; sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertulis an. Wartono
- Penjualan secara lelang tanah bangunan sebagaimana dimaksud SHM No. 752 /Desa / Kel. Made tanggal 19-08-2013; luas 202 M2; Surat Ukur No. 01042/Made/2013; tanggal 23-04-2013; NIB. 12.01.31.02.04616 ; an. Wartono Tanggal lahir / 27-02-1981;
- Menyatakan, menetapkan bahwa PENGGUGAT berhak bertindak untuk dan atas nama para ahli waris Wartono (NIK. 3578312702810001) untuk melakukan proses pencairan Deposito BRI No. DD 4686123 tertanggal 19-02-2024, yang jatuh temponya pada tanggal 19 Maret 2024; sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertulis an. Wartono; berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan; bahwa atas barang jaminan sebagaimana dimaksud SHM No. 752 /Desa / Kel. Made tanggal 19-08-2013; luas 202 M2; Surat Ukur No. 01042/Made/2013; tanggal 23-04-2013; NIB. 12.01.31.02.04616 ; an. Wartono Tanggal lahir / 27-02-1981; dapat dilakukan lelang yang terbuka untuk umum dan hasil penjualan lelang tersebut dapat dibayarkan untuk memenuhi kekurangan kwajiban Wartono kepada PENGGUGAT; dan sisa hasil lelang dapat dikembalikan kepada para ahli waris (Alm) Wartono
- Menyatakan, memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan Pengadilan dalam hal ini diperintahkan agar melakukan proses percairan Deposito BRI No. DD 4686123 tertanggal 19-02-2024, yang jatuh temponya pada tanggal 19 Maret 2024; sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertulis an. Wartono; berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
|