Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
796/Pid.Sus/2024/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | HARI MULYONO BIN ICHSAN (ALM) | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 796/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2016/M.5.43/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------- Bahwa ia terdakwa HARI MULYONO BIN ICHSAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Kunti Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama HARI MULYONO BIN ICHSAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa HARI MULYONO BIN ICHSAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Sencaki Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama HARI MULYONO BIN ICHSAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |