Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
652/Pid.Sus/2024/PN Sby | MACHFUD EFFENDI, SH | 1.CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN 2.IMAM SYAFI'I Bin MURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 652/Pid.Sus/2024/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 1447/M.5.10.3/Enz.2/04/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM- 1321/M.5.10/Enz.2/03/2024
A. TERDAKWA :1. Nama lengkap : CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN Tempat lahir : Surabaya Umur /tanggal lahir : 23 Maret 1967 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Tambak Gringsing 2/5 Rt 003 Rw 002 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya (sesuai ktp) Kamar Kos no 2 yang beralamat di Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (tamat) 2. Nama lengkap : IMAM SYAFI'I Bin MURI Tempat lahir : Sampang Umur /tanggal lahir : 14 Juni 1960 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Tambak Gringsing 2/5 Rt 003 Rw 002 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya (sesuai ktp) Kamar Kos no 2 yang beralamat di Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tidak tamat) B. PENAHANAN:
C. DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Di Belakang Kos yang beralamat Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menerima 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram atau berat keseluruhan 10 (sepuluh) gram dari terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN selanjutnya setelah terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menerima sabu tersebut selanjutnya di pecah – pecah menjadi beberapa poket dan di saksikan oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI - Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menjual sabu seberat 1 (satu) gram kepada pembeli dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak lama setengah jam kemudian ada yang membeli lagi kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,- lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menjual lagi kepada pembeli seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN memecah sabu seberat 1 (satu) gram menjadi 8 (delapan) poket kecil yang 6 (enam) poket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang 2 (dua) poket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) - Bahwa sabu yang di berikan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN adalah kepunyaan HALIM (DPO) dengan maksud untuk dijualkan dan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI mendapatkan upah. - Bahwa system pembayaran hasil penjualan sabu terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI kepada HALIM (DPO) setelah barang sabu di terima dari HALIM (DPO) kemudian di serahkan kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN untuk dijual kepada pembeli lalu uang hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI dan selanjutnya terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI menyetor kepada HALIM (DPO) - Bahwa terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sudah tiga kali menerima sabu dari HALIM (DPO) yang di berikan kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN untuk dijualkan pertama pada tanggal 10 Desember 2023 seanyak 10 gram sabu dengan harga per gram Rp.850.000,- bertemu langsung di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN yang kedua pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 10 gram sabu dengan harga per gram Rp.850.000,- juga bertemu di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan yang ketiga pada tanggal 18 Desember 2023 sebanyak 10 gram - Bahwa terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sudah menerima dua kali hasil penjualan sabu dari terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN yang pertama sebesar Rp.15.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp.7.000.000,- dan uang tersebut oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI disetorkan kepada HALIM (DPO). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN membayar sabu yang di terima pada tanggal 18 Desember 2023 dari terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan memberi upah Rp.200.000,- ketempat tinggalnya yang kebetulan tempat tinggalnya satu atap dengan terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan uang Rp.7.000.000,- oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI disetorkan kepada HALIM (DPO). - Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN keluar dari kamar kos yang berada di belakang rumah kos di Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya untuk mencari makan, tiba – tiba datang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak trasparan yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya + 9,28 (Sembilan koma dua puluh delapan) gram berserta bungkusnya atau berat bersih 5,18 (lima koma delapan belas) gram yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hp Redmi berserta simcardnya dengan nomor simcard 0859417783574 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan sebagai alat komunikasi jual beli sabu. - Bahwa petugas melakukan introgasi dan pengembangan terhadap terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI di dalam rumah Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya saat sedang tidur kemudian di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hp Vivo berserta simcardnya dengan nomor simcard 082131625966 ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut. - Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09974/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 31951/2023/NNF s/d 31962/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Di Belakang Kos yang beralamat Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menerima 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram atau berat keseluruhan 10 (sepuluh) gram dari terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN selanjutnya setelah terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menerima sabu tersebut selanjutnya di pecah – pecah menjadi beberapa poket dan di saksikan oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI - Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menjual sabu seberat 1 (satu) gram kepada pembeli dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak lama setengah jam kemudian ada yang membeli lagi kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,- lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN menjual lagi kepada pembeli seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN memecah sabu seberat 1 (satu) gram menjadi 8 (delapan) poket kecil yang 6 (enam) poket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang 2 (dua) poket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) - Bahwa sabu yang di berikan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN adalah kepunyaan HALIM (DPO) dengan maksud untuk dijualkan dan terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI mendapatkan upah. - Bahwa system pembayaran hasil penjualan sabu terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI kepada HALIM (DPO) setelah barang sabu di terima dari HALIM (DPO) kemudian di serahkan kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN untuk dijual kepada pembeli lalu uang hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI dan selanjutnya terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI menyetor kepada HALIM (DPO) - Bahwa terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sudah tiga kali menerima sabu dari HALIM (DPO) yang di berikan kepada terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN untuk dijualkan pertama pada tanggal 10 Desember 2023 seanyak 10 gram sabu dengan harga per gram Rp.850.000,- bertemu langsung di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN yang kedua pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 10 gram sabu dengan harga per gram Rp.850.000,- juga bertemu di kamar kos terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan yang ketiga pada tanggal 18 Desember 2023 sebanyak 10 gram - Bahwa terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sudah menerima dua kali hasil penjualan sabu dari terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN yang pertama sebesar Rp.15.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp.7.000.000,- dan uang tersebut oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI disetorkan kepada HALIM (DPO). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN membayar sabu yang di terima pada tanggal 18 Desember 2023 dari terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan memberi upah Rp.200.000,- ketempat tinggalnya yang kebetulan tempat tinggalnya satu atap dengan terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan uang Rp.7.000.000,- oleh terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI disetorkan kepada HALIM (DPO). - Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN keluar dari kamar kos yang berada di belakang rumah kos di Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya untuk mencari makan, tiba – tiba datang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak trasparan yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya + 9,28 (Sembilan koma dua puluh delapan) gram berserta bungkusnya atau berat bersih 5,18 (lima koma delapan belas) gram yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hp Redmi berserta simcardnya dengan nomor simcard 0859417783574 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan sebagai alat komunikasi jual beli sabu. - Bahwa petugas melakukan introgasi dan pengembangan terhadap terdakwa CHOLID MAWARDI Bin JAYADI M. SIMAN dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IMAM SYAFI'I Bin MURI di dalam rumah Joyoboyo Timur No 21 Rt 011 Rw 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya saat sedang tidur kemudian di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hp Vivo berserta simcardnya dengan nomor simcard 082131625966 ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut. - Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09974/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 31951/2023/NNF s/d 31962/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 19 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum
EDI SUTOMO, SH.,MH. JAKSA MADYA NIP. 19820206 200603 1 002
MACHFUD EFFENDI, SH JAKSA UTAMA MUDA NIP.19650708 199303 1 002
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |