Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.Sus/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH YEREMIAS AMIN MAURE anak dari DANIEL MAURE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 667/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1700 / M.5.10.3 / Eku.2/ 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEREMIAS AMIN MAURE anak dari DANIEL MAURE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1597 /Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

YEREMIAS AMIN MAURE anak dari DANIEL MAURE

Serenglang

26 tahun / 26 April 1997

Laki-laki

Indonesia

Serenglang RT. 07 RW. 04 Desa Taramana Kec. Alor Timur Laut Kab. Alor Prov. NTT (KTP) atau Kost JI. Balongsari Kel. Balongsari Kec. Tandes Surabaya

Kristen

Swasta (Satpam)

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 24 Februari 2024

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 April 2024

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan KPN

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024

Rutan, Sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa YEREMIAS AMIN MAURE anak dari DANIEL MAURE pada hari Minggu tanggal 04 Fcbruari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya Lakarsantri depan Gg I Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor menabrak sesama pengguna motor yakni saksi USTADZIN, kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi USTADZIN dan saat itu terdakwa yang membawa tas slempang dalam posisi tas terbuka serta didalam tas terdakwa terdapat senjata tajam jenis badik, sehingga warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menghubungi petugas Kepolisian Sektor Lakarsantri, tidak berapa lama kemudian datang anggota dari Polsek Lakarsantri dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang buktinya berupa senjata tajam jenis badik, sedangkan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk    

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  17 April  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya