Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1101/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1101/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-2808/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 Tahun 2024 bertempat di depan kelurahan kenjeran yang beralamatkan Jl Tambak Deres Bulak Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal saksi ARFIAN PAKARTI  bersama saksi DARUL SYAH yang merupakan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di depan kelurahan kenjeran yang beralamatkan Jl Tambak Deres Bulak Surabaya Terdakwa MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1(1 (Satu) buah klip shabu dengan Berat Netto ± 0,609 (nol koma enam nol sembilan) gram;1 (Satu) buah klip pembungkus; 1 (Satu) lembar kertas pembungkus; 1 (Satu) buah lakban kecil hitam; 1 (Satu) buah korek api; 1 (Satu) unit hp merk samsung warna putih; 1 (Satu) unit sepeda motor mio j warna putih biru dengan nopol M 2921 HL
  • Bahwa Terdakwa  memperoleh narkotika jenis sabu  dengan berat ± 1 (satu) gram dari Sdr TOPIK (DPO) atas perintah Sdr MIK (DPO) untuk diberikan kepada Sdr PENDI (DPO)  berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menemui secara langsung di Ds Sorok Kab Bangkalan Selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu Sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud atau tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan,  sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah )
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 02609/NOF/2024 hari Kamis tanggal 04 April 2024  disimpulkan barang bukti nomor 08908/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Kristal Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut: 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 Tahun 2024 bertempat di depan kelurahan kenjeran yang beralamatkan Jl Tambak Deres Bulak Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana” jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwad engan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal saksi ARFIAN PAKARTI  bersama saksi DARUL SYAH yang merupakan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di depan kelurahan kenjeran yang beralamatkan Jl Tambak Deres Bulak Surabaya Terdakwa MUHAMMAD ALI ROSIDI BIN SARIPIN melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1(1 (Satu) buah klip shabu dengan Berat Netto ± 0,609 (nol koma enam nol sembilan) gram;1 (Satu) buah klip pembungkus; 1 (Satu) lembar kertas pembungkus; 1 (Satu) buah lakban kecil hitam; 1 (Satu) buah korek api; 1 (Satu) unit hp merk samsung warna putih; 1 (Satu) unit sepeda motor mio j warna putih biru dengan nopol M 2921 HL
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 02609/NOF/2024 hari Kamis tanggal 04 April 2024  disimpulkan barang bukti nomor 08908/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Kristal Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut: 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa perbuatan Terdakwadilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya