Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
1.AGUS SETIAWAN BIN JAYUS
2.NUR RAHMAN BIN M. PAITO
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 621/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/M.5.43/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN BIN JAYUS[Penahanan]
2NUR RAHMAN BIN M. PAITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS secara bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN pada hari Sabtu tanggal tanggal 20  Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Kecipik RT.01 RW.01 Desa Boteng Kecamatam Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS dengan menggunakan Nomor HP 0812-5267-9942 menghubungi Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN dengan nomor HP 0815-1543-8927 untuk memesan/membeli obat keras jenis tablet warna putih dengan logo LL sebanyak 3 botol yang berisi 3.000 butir, kemudian disepakati jika transaksi dilakukan di rumah Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO yang beralamat di Dsn. Kecipik RT.01 RW.01 Desa Boteng Kecamatam Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah Terdakwa I tiba di rumah Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO, disana bertemu dengan Terdakwa II dan Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO. Selanjutnya dilakukan transaksi dimana Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS menyerahkan pembayaran sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN menyerahkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 3 Botol yang berisi 3.000 Butir yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa II dari Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/ botol yang berisi 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL.
  • Bahwa selanjutnya setelah memperoleh obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol / 3.000 Butir Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS membawa pulang obat keras tersebut ke rumahnya yang beralamat di  Dusun Dooro Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik lalu disimpan dalam lemari baju di kamar Terdakwa I, yang dapat diambil sewaktu-waktu apabila ada orang yang mau membeli, lalu sekira pukul 20.30 WIB bertempat di depan rumah Terdakwa I ada menjual 1 Botol / 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL kepada Sdr. DENIS (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Dan Terdakwa I juga ada menjual/ mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut kepada langganannya yang lain yakni kepada sdr. FAUZAN (DPO) sebanyak 1 (satu) klip berisi 10 butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kepada sdr. IYUNG (DPO) sebanyak 1 (Satu) klip berisi 10 butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kepada sdr. ALFIN (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada sdr. ALFIN (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (Seratus) butir secara Cuma-cuma.
  • Kemudian Saksi TAUFAN SYAHRIL, Saksi BUDI IRIAWAN, dan Saksi DJUNAEDI yang merupakan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga berhasil mengamankan Terdakwa I di dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Dooro Rt.002 Rw.002 Ds. Dooro Kec. Cerme Kab. Gresik dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Botol Plastik warna putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) buah Botol Plastik wama putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir, Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah plastik besar berisikan 8 (delapan) bandel plastik sedang ditemukan dalam lemari baju di dalam kamar tersangka I dan untuk 1 (satu) Unit Handphone dengan Simcard TELKOMSEL nomor : 0812-5267-9942 di atas meja kamar Tersangka I yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan darimana Terdakwa I mendapatkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut, yang diakui oleh Terdakwa I diperoleh dari Terdakwa II, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II  NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Kecipik Rt.006 Rw.002 Ds. Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik dimana dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone dengan Simcard INDOSAT nomor 0815-1543-8927 yang terdapat bukti percakapan transaksi jual beli obat keras antara Terdakwa I dengan Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00753/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 02329/2024/NOF,-:berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” netto ± 1,765 (satu koma tujuh enam lima) gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02329/2024/NOF

(-) Negatip Narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya

(+) Positif triheksifenidil HCI

Dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS secara bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN pada hari Sabtu tanggal tanggal 20  Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Kecipik RT.01 RW.01 Desa Boteng Kecamatam Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS dengan menggunakan Nomor HP 0812-5267-9942 menghubungi Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN dengan nomor HP 0815-1543-8927 untuk memesan/membeli obat keras jenis tablet warna putih dengan logo LL sebanyak 3 botol yang berisi 3.000 butir, kemudian disepakati jika transaksi dilakukan di rumah Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO yang beralamat di Dsn. Kecipik RT.01 RW.01 Desa Boteng Kecamatam Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah Terdakwa I tiba di rumah Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO, disana bertemu dengan Terdakwa II dan Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO. Selanjutnya dilakukan transaksi dimana Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS menyerahkan pembayaran sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN menyerahkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 3 Botol yang berisi 3.000 Butir yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa II dari Saksi PRIYANTO Bin SUWARNO seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/ botol yang berisi 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL.
  • Bahwa selanjutnya setelah memperoleh obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol / 3.000 Butir Terdakwa I AGUS SETIAWAN Bin JAYUS Alias ENCUS membawa pulang obat keras tersebut ke rumahnya yang beralamat di  Dusun Dooro Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik lalu disimpan dalam lemari baju di kamar Terdakwa I, yang dapat diambil sewaktu-waktu apabila ada orang yang mau membeli, lalu sekira pukul 20.30 WIB bertempat di depan rumah Terdakwa I ada menjual 1 Botol / 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL kepada Sdr. DENIS (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Dan Terdakwa I juga ada menjual/ mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut kepada langganannya yang lain yakni kepada sdr. FAUZAN (DPO) sebanyak 1 (satu) klip berisi 10 butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kepada sdr. IYUNG (DPO) sebanyak 1 (Satu) klip berisi 10 butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kepada sdr. ALFIN (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada sdr. ALFIN (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (Seratus) butir secara Cuma-cuma.
  • Kemudian Saksi TAUFAN SYAHRIL, Saksi BUDI IRIAWAN, dan Saksi DJUNAEDI yang merupakan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga berhasil mengamankan Terdakwa I di dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Dooro Rt.002 Rw.002 Ds. Dooro Kec. Cerme Kab. Gresik dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Botol Plastik warna putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) buah Botol Plastik wama putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir, Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah plastik besar berisikan 8 (delapan) bandel plastik sedang ditemukan dalam lemari baju di dalam kamar tersangka I dan untuk 1 (satu) Unit Handphone dengan Simcard TELKOMSEL nomor : 0812-5267-9942 di atas meja kamar Tersangka I yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan darimana Terdakwa I mendapatkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut, yang diakui oleh Terdakwa I diperoleh dari Terdakwa II, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II  NUR RAHMAN Bin M. PAITO Alias TIMEN pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Kecipik Rt.006 Rw.002 Ds. Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik dimana dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone dengan Simcard INDOSAT nomor 0815-1543-8927 yang terdapat bukti percakapan transaksi jual beli obat keras antara Terdakwa I dengan Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00753/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 02329/2024/NOF,-:berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” netto ± 1,765 (satu koma tujuh enam lima) gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02329/2024/NOF

(-) Negatip Narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya

(+) Positif triheksifenidil HCI

  • Dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindakan kefarmasian terhadap obat keras, yakni melakukan penyimpanan, pendistribusian sediaan farmasi tanpa kewenangan dan tanpa memiliki keahlian , merupakan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya