Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. RESTU ANAK JAYA ABADI BETON INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Airlangga Dwi Nugraha S.H., M.H., CCD., CTL., CLA. | PT. RESTU ANAK JAYA ABADI BETON INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. PERMATA LESMANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
147.985.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan CV. PERMATA LESMANA yang terletak di Jalan Pucang Sawit No. 58, Kota Surabaya.
- Menayatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pengembalian uang pembelian Ready Mix K-225 dan Pompa Standart sebesar Rp. 147.985.000,- (seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dalam setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perakara yang timbul kepada Tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |