Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
901/Pid.B/2024/PN Sby 1.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
2.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
AGUS TRIYONO BIN SOKRAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 901/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2467/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
2MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIYONO BIN SOKRAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN pada Hari Jum’at  tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, di Warkop Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB di Warkop Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98, Kota Surabaya Saksi M. ACHMAD YANI dan Saksi FAHRIYANTO yang dimana keduanya merupakan anggota kepolisian pada Sektor Krembangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN sehubungan dengan tindak pidana perjudian.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomer kartu 6019 0075 8134 6021 atas nama AGUS TRIYONO
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN mengakui telah bermain Judi Bola pada laman web online “https://tinyurl.com/7meterwin” yang diakses oleh Terdakwa menggunakan sarana HP OPPO warna hitam miliknya dan selanjutnya Terdakwa langsung Log In menggunakan User ID: “abdee02” dan kata sandi atau Password: “abdeprasetyo02” kemudian Terdakwa juga melakukan Deposit sejumlah uang untuk dijadikan bahan taruhan dalam permainan Judi bola tersebut dengan cara Transfer menggunakan menggunakan kartu ATM BCA dengan No. Kartu 6019 0075 8134 6021 an AGUS TRIYONO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA milik admin Judi Online 7 meter pada situs “https://tinyurl.com/7meterwin” dengan nomor rekening: 1870449395.
  • Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO BIN (ALM) SOKRAN menjelaskan setelah deposit dan log in selesai, Terdakwa selanjutnya langsung memilih memilih permainan tim sepak bola yang bertanding secara live dan memasang taruhan tebak skor di laman web tersebut, selanjutnya apabila skor pertandingan yang dipilih terdakwa sesuai tebakan/menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang tergantung jumlah uang yang di taruhkan, dimana saat itu Terdakwa telah memasang taruhan sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan berhasil menang sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) 
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AGUS TRIYONO BIN (ALM) SOKRAN dalam bermain Judi Bola adalah untuk untuk mencari uang tambahan dan mencari hiburan
  • Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO BIN (ALM) SOKRAN telah bermain Judi Bola pada situs “https://tinyurl.com/7meterwin” tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------

 

----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN pada Hari Jum’at  tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, di Warkop Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Jum’at  tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB di Warkop Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98, Kota Surabaya Saksi M. ACHMAD YANI dan Saksi FAHRIYANTO yang dimana keduanya merupakan anggota kepolisian pada Sektor Krembangan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN sehubungan dengan tindak pidana perjudian.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomer kartu 6019 0075 8134 6021 atas nama AGUS TRIYONO
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa AGUS TRIYONO Bin (Alm) SOKRAN mengakui telah bermain Judi Bola pada laman web online “https://tinyurl.com/7meterwin” yang diakses oleh Terdakwa menggunakan sarana HP OPPO warna hitam miliknya dan selanjutnya Terdakwa langsung Log In menggunakan User ID: “abdee02” dan kata sandi atau Password: “abdeprasetyo02” kemudian Terdakwa juga melakukan Deposit sejumlah uang untuk dijadikan bahan taruhan dalam permainan Judi bola tersebut dengan cara Transfer menggunakan menggunakan kartu ATM BCA dengan No. Kartu 6019 0075 8134 6021 an AGUS TRIYONO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA milik admin Judi Online 7 meter pada situs “https://tinyurl.com/7meterwin” dengan nomor rekening: 1870449395.
  • Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO BIN (ALM) SOKRAN menjelaskan setelah deposit dan log in selesai, Terdakwa selanjutnya langsung memilih memilih permainan tim sepak bola yang bertanding secara live dan memasang taruhan tebak skor di laman web tersebut, selanjutnya apabila skor pertandingan yang dipilih terdakwa sesuai tebakan/menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang tergantung jumlah uang yang di taruhkan, dimana saat itu Terdakwa telah memasang taruhan sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan berhasil menang sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AGUS TRIYONO BIN (ALM) SOKRAN dalam bermain Judi Bola adalah untuk untuk mencari uang tambahan dan mencari hiburan, yang dimana hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya