Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3331/Pid.Sus/2018/PN Sby | DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH | SAMSUDIN BIN WARSITO ALM | Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 3331/Pid.Sus/2018/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM – 1374-1375 / Euh.2 / 11 / 2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAMSUDIN Bin (alm) WARSITO pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 , bertempat di Jl Kedung Asem Gg IX Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya saksi AGUNG PRATIDINA, SH dan saksi RINTO GUNAWAN, SH selaku aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi yang didapat kemudian para saksi melakukan pengembangan dan setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram berikut pembungkusnya yang ditemukan di saku jaket warna hijau maron sebelah kanan yang pada waktu itu sedang dipakai oleh terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mendapatkan sabu tersebut yang dibeli dari KACONG (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensic Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 dengan Nomor : 8564 / NNF/ 2018, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena narkotika Golongan I Hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk Reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas Rekomendasi kepala badan Pengawas Obat dan Makanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |