Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3331/Pid.Sus/2018/PN Sby DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH SAMSUDIN BIN WARSITO ALM Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3331/Pid.Sus/2018/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDM – 1374-1375 / Euh.2 / 11 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN BIN WARSITO ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  SAMSUDIN Bin (alm) WARSITO    pada hari   Selasa   tanggal   04 September   2018      sekitar jam  23.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September   tahun 2018  , bertempat  di  Jl Kedung Asem Gg IX Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  Perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya saksi AGUNG PRATIDINA, SH dan saksi RINTO GUNAWAN, SH selaku aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi yang didapat kemudian para saksi melakukan pengembangan dan setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan kristal warna  putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram berikut pembungkusnya yang ditemukan di saku jaket warna hijau maron sebelah kanan yang pada waktu itu sedang dipakai oleh terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mendapatkan sabu tersebut yang dibeli dari KACONG (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih  lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensic Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Rabu    tanggal  19  September 2018  dengan  Nomor :  8564  / NNF/ 2018,  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 8267  / 2018 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

                Bahwa terdakwa  bukanlah orang yang berhak menjual  sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena narkotika Golongan I Hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk Reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas Rekomendasi kepala badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya