Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
897/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. ANGGIH DIO PRATAMA BIN SUMBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 897/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2382A/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIH DIO PRATAMA BIN SUMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa ANGGIH DIO PRATAMA Bin SUMBRI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Pulo Wonokromo 270 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal dari terdakwa ANGGIH DIO PRATAMA Bin SUMBRI menerima pesanan narkotika jenis sabu dari teman-teman terdakwa yaitu sdr. ENYENG (DPO), sdr. BUDI (DPO), sdr. TAIN (DPO), sdr. AFIF (DPO), sdr. RISA (DPO), sdr. AGUS (DPO) dan sdr. ARIS (DPO) kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2024 terdakwa menghubungi sdr. RIYAN (DPO) melalui telepon ke nomor telepon sdr. RIYAN +8562051769747 dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan simcard IM3 No: 085604807824 untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa melalui transfer di aplikasi OVO lalu terdakwa diberikan petunjuk lokasi ranjauan di pinggir Jalan Delta Raya III Kelurahan Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi ranjauan tersebut dan sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rinso bekas kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa Jalan Pulo Wonokromo 270 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket klip plastik, yaitu 3 (tiga) poket plastik kecil untuk dijual sesuai pesanan teman-teman terdakwa sebelumnya sekira pukul 01.30 WIB di rumah terdakwa, yaitu Pertama, terdakwa menjual 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu kepada sdr. ENYENG dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Kedua, terdakwa menjual 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu kepada sdr. BUDI dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Ketiga, terdakwa menjual 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu kepada sdr. TAIN, sdr. AFIF, sdr. RISA, sdr. AGUS dan sdr. ARIS dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dicubit oleh terdakwa kemudian disimpan yang rencananya juga akan dijual kembali apabila ada pembeli dan keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah berupa uang dan terdapat dapat mengkonsumsi secara cuma-cuma.
    • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berlogo Zipin yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 0,375 gram, 1 (satu) buah skrop; 1 (satu) buah timbangan kecil; 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan simcard IM3 No: 0856-0480-7824 yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa tersebut lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02207/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 07581/2024/NNF sampai dengan 07583/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,375 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa ANGGIH DIO PRATAMA Bin SUMBRI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Pulo Wonokromo 270 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ANGGIH DIO PRATAMA Bin SUMBRI yang beralamat di Jalan Pulo Wonokromo 270 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berlogo Zipin yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 0,375 gram, 1 (satu) buah skrop; 1 (satu) buah timbangan kecil; 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan simcard IM3 No: 0856-0480-7824 yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa tersebut, yang kesemuanya diakui kepemilikan, penyimpanan dan penguasaannya oleh terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02207/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 07581/2024/NNF sampai dengan 07583/2024/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,375 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya