Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan obyek : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Indrapura No. 32-B, Surabaya sebagaimana SHM No. 438/Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atas nama Terlawan-IV, merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-IV Almarhum PRAWIRAHADI TJANDRA dan almarhumah SRIWAHJUNINGSIH TJANDRA yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
- Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-V untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelalang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terhadap obyek a quo, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|