Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
538/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Teo (Tioo) Andre Yonathan M. Th |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MH | Teo (Tioo) Andre Yonathan M. Th |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Moch Agus Sulistiawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.333.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretikad Baik ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan Bahwa Jaminan Sertipikat yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Tidak Sah ;
- Menghukum TERGUGAT untuk Melakukan Pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar RP 333.000.000,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah ) secara Tunai. dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |