Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
872/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH ULFIE EMYLIANA SARASWATY binti SYAIFUL RACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 872/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULFIE EMYLIANA SARASWATY binti SYAIFUL RACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 2083 /Eoh.2 / 05 / 2024

 

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 27 tahun / 11 Maret 1996

Jenis kelamin                     : Perempuan

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Semolowaru Tengah 1/5 RT 1 RW 2 Kel. Semolowaru Kec.

                                            Sukolilo Kota Surabaya / Jl. Dinoyo No. 31 Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Pelajar / Mahasiswa/ Swasta

Pendidikan                                    : S1 Ekonomi

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 05 Aprik 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024

 

                                                    

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan 20 April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Desember tahun 2023, bertempat di Klinik Kecantikan Larissa Jl. Residen Sudirman No.25-27 Pacar Keling Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, mes kipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu per- buatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD kenal dengan saksi INTAN ROSALINA sejak tahun 2011 dalam hubungan sesama teman di SMP Negeri 23 Surabaya sedangkan dengan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI kenal sejak tahun 2023 dikenalkan oleh saksi INTAN ROSALINA.

      

------ Bahwa awalnya terdakwa meminta nomor telepon saksi INTAN ROSALINA melalui DM instagram selanjutnya terdakwa membuat penawaran pada status whatshap sehingga saksi INTAN ROSALINA melihat status tersebut dan tertarik untuk ikut, yang akhirnya saksi INTAN ROSALINA mengikuti arisan Duos dimana arisan Duos member nomor satu sebagai peminjam, member nomor dua sebagai pendana disini saksi INTAN ROSALINA sebagai member nomor dua atau yang meminjamkan yang dijembatani oleh owner yaitu terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD dan sebelum owner menyetujui untuk menitipkan dana ke peminjam maka owner biasanya sudah melakukan pengecekan riwayat uang yang masuk atau jaminan yang ada di owner dengan dasar jaminan tersebut maka para pendana berani menitipkan uangnya melalui rekening owner.

 

------ Bahwa karena tertarik dan percaya dengan kata-kata terdakwa yang menjanjikan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) per 15 hari untuk tiap slot senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta sertus ribu rupiah) akhirnya saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI secara bertahap ikut arisan duos dengan cara mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke nomor rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 1300153158 atas nama ULFIE EMYLIANA S dimana untuk saksi INTAN ROSALINA sebanyak  18 slot dengan jumlah uang yang diserahkan kurang lebih sebesar Rp. 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian  :

  1. K238 Rp 2,200,000 (dua slot) transfer tanggal 27 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 10 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 25 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  
  2. K234 Rp 3,300,000 (tiga slot) transfer tanggal 13 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 26 Nopember 2023 sebesar Rp. 108.000,- (serratus delapan ribu rupiah)    
  3. K227 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 21 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 06 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 06 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  4. K231 Rp 5,500,000 (lima slot) transfer tanggal 31 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 15 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 29 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 16 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  5. K207 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 11 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 08 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 08 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu  rupiah)
  6. K204 Rp 2,200,000 (dua slot) transfer tanggal 08 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 05 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 06 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  7. K208 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 11 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 11 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 26 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)   
  8. K212 Rp 7,700,000 (tujuh slot) transfer tanggal 21 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 03 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  9. K214 Rp 2,200,000 (dua slot)
  10. K213 Rp 2,200,000 (dua slot)
  11. K193 Rp 8,800,000 (delapan slot) transfer tanggal 16 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 13 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 13 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 14 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 13 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 1. 100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah), 16 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  12. K196 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 18 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 17 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  
  13. K191 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 16 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  14. K217 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 31 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 14 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  
  15. K190 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 14 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Desember 2023 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 26 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 12 September 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  16. K230 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 30 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 13 Nopember sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 13 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  17. K216 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 28 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 11 Septmber 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 26 September 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
  18. K200 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 08 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 07 Septmber 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tanggal 08 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 23 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

------ Bahwa untuk saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI sebanyak 8 slot dengan jumlah uang yang diserahkan kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian  :

    1. K187 Rp 8,800,000 (delapan slot), transfer tanggal 11 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 000.000,- (satu juta rupiah), 08 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 23 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 09 September 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 24 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 24 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
    2. K209 Rp 3,000,000 (satu slot) transfer tanggal 14 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Nopember 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 13 Oktober 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 28 Oktober 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 12 September 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 28 September 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 29 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    3. K235 Rp 1,100,000 (satu slot), transfer tanggal 17 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 01 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
    4. K342 Rp 3,300,000 (tiga slot) transfer tanggal 30 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 15 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 15 Oktober 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
    5. K234 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 13 September 2023, belum pernah ditranfer baiik modal maupun bunganya.
    6. K190 Rp 5,500,000 (lima slot), transfer tanggal 14 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 25 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 13 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
    7. K216 Rp 1,100,000 (satu slot), transfer tanggal 28 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 26 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
    8. K200 Rp 4,400,000 (empat slot), transfer tanggal 24 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 7 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 8 Agustuss 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 23 Agustus 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

 

------ Bahwa arisan duos untuk saksi INTAN ROSALINA sebanyak  18 slot dengan total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa kurang lebih sebesar 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)  dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI sebanyak 8 slot dengan total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberikan sesuai tanggal jatuh tempo dan hanya diberikan keuntungannya saja dengan alasan anggota arisan lain yang ada pada grup tersebut diatas tidak membayar/tidak sanggup atau zonker.

 

------ Bahwa selain arisan Duos, saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI juga ikut arisan regular / menurun yang diselenggarakan oleh terdakwa dimana waktu itu saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI tertarik dengan kata-kata terdakwa yang mengatakan bahwa untuk arisan regular / menurun member yang nomor urutnya atas itu rugi sedangkan nomor urut bawah semakin untung, GET nya sama akan tetapi iurannya yang berbeda, keuntungan yang didapatkan dari arisan tersebut adalah nomor atas dapatnya cepat akan tetapi nominal yang dibayar lebih besar daripada yang didapat.

 

------ Bahwa kemudian saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI dan saksi INTAN ROSALINA menyetorkan uangnya kepada terdakwa untuk mengikuti arisan regular dimana untuk saksi INTAN ROSALINA telah menyerahkan kurang lebih kurang lebih sebesar Rp. 18.836.000,-(delapan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara bertahap dengan cara mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke nomor rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 1300153158 atas nama ULFIE EMYLIANA S dari bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan perincian :

  1. K134 Rp 6,396,000 jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2024 
  2. K93 Rp 5,040,000 jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2024
  3. K195 Rp 2,100,000 jatuh tempo tanggal 07 Oktober 2024
  4. K180 Rp 5,300,000 jatuh tempo tanggal 04 Agustus 2024

 

------ Bahwa total uang yang telah saksi INTAN ROSALINA kirimkan ke rekening ULIFE maupun yang telah dipotong GET (uang yang harus saya dapatkan) kurang lebih sebesar Rp 80,436,000.- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan saksi INTAN ROSALINA tidak meneruskan membayar arisan reguler/menurun walupun jatuh tempo nya masih lama sekira bulan agustus 2024 dan bulan oktober 2024 karena saksi INTAN ROSALINA ketahui pada arisan duos saksi INTAN ROSALINA hanya diberi keuntungan saja sehingga bila saksi INTAN ROSALINA teruskan membayar atau ikut arisan reguler/menurun maka saksi INTAN ROSALINA akan menderita kerugian lebih banyak lagi.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INTAN ROSALINA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 80,436,000.- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) .    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan 20 April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Desember tahun 2023, bertempat di Klinik Kecantikan Larissa Jl. Residen Sudirman No.25-27 Pacar Keling Surabaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu per- buatan berlanjut, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD kenal dengan saksi INTAN ROSALINA sejak tahun 2011 dalam hubungan sesama teman di SMP Negeri 23 Surabaya sedangkan dengan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI kenal sejak tahun 2023 dikenalkan oleh saksi INTAN ROSALINA.

     

------ Bahwa awalnya terdakwa meminta nomor telepon saksi INTAN ROSALINA melalui DM instagram selanjutnya terdakwa membuat penawaran pada status whatshap sehingga saksi INTAN ROSALINA melihat status tersebut dan tertarik untuk ikut, yang akhirnya saksi INTAN ROSALINA mengikuti arisan Duos dimana arisan Duos member nomor satu sebagai peminjam, member nomor dua sebagai pendana disini saksi INTAN ROSALINA sebagai member nomor dua atau yang meminjamkan yang dijembatani oleh owner yaitu terdakwa ULFIE EMYLIANA SARASWATY Binti SYAIFUL RACHMAD dan sebelum owner menyetujui untuk menitipkan dana ke peminjam maka owner biasanya sudah melakukan pengecekan riwayat uang yang masuk atau jaminan yang ada di owner dengan dasar jaminan tersebut maka para pendana berani menitipkan uangnya melalui rekening owner.

 

------ Bahwa karena tertarik dan percaya dengan kata-kata terdakwa yang menjanjikan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) per 15 hari untuk tiap slot senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta sertus ribu rupiah) akhirnya saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI secara bertahap ikut arisan duos dengan cara mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke nomor rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 1300153158 atas nama ULFIE EMYLIANA S dimana untuk saksi INTAN ROSALINA sebanyak  18 slot dengan jumlah uang yang diserahkan kurang lebih sebesar Rp. 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian  :

  1. K238 Rp 2,200,000 (dua slot) transfer tanggal 27 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 10 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 25 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  
  2. K234 Rp 3,300,000 (tiga slot) transfer tanggal 13 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 26 Nopember 2023 sebesar Rp. 108.000,- (serratus delapan ribu rupiah)   
  3. K227 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 21 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 06 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 06 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  4. K231 Rp 5,500,000 (lima slot) transfer tanggal 31 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 15 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 29 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 16 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  5. K207 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 11 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 08 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 08 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu  rupiah)
  6. K204 Rp 2,200,000 (dua slot) transfer tanggal 08 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 05 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 06 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 21 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  7. K208 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 11 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 11 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 26 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)   
  8. K212 Rp 7,700,000 (tujuh slot) transfer tanggal 21 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 03 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 19 Oktober 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  9. K214 Rp 2,200,000 (dua slot)
  10. K213 Rp 2,200,000 (dua slot)
  11. K193 Rp 8,800,000 (delapan slot) transfer tanggal 16 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Desember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 13 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 13 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 14 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 13 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 1. 100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah), 16 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  12. K196 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 18 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 17 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  
  13. K191 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 16 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 31 Juli 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  14. K217 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 31 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 14 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) 
  15. K190 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 14 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Desember 2023 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 26 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 12 September 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  16. K230 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 30 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 13 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 13 Nopember sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 13 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 14 September 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  17. K216 Rp 1,100,000 (satu slot) transfer tanggal 28 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 11 Septmber 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 26 September 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
  18. K200 Rp 5,500,000 (satu slot) transfer tanggal 08 Agustus 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus  ribu rupiah), 07 Septmber 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tanggal 08 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 23 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

------ Bahwa untuk saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI sebanyak 8 slot dengan jumlah uang yang diserahkan kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian  :

  1. K187 Rp 8,800,000 (delapan slot), transfer tanggal 11 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 000.000,- (satu juta rupiah), 08 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 23 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 09 September 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 24 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 24 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  2. K209 Rp 3,000,000 (satu slot) transfer tanggal 14 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Nopember 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 13 Oktober 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 28 Oktober 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 12 September 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 28 September 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 29 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  3. K235 Rp 1,100,000 (satu slot), transfer tanggal 17 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 01 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 16 Nopember 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  4. K342 Rp 3,300,000 (tiga slot) transfer tanggal 30 September 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 15 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 28 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 15 Oktober 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  5. K234 Rp 2,200,000 (dua slot), transfer tanggal 13 September 2023, belum pernah ditranfer baiik modal maupun bunganya.
  6. K190 Rp 5,500,000 (lima slot), transfer tanggal 14 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 25 Nopember 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 13 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  7. K216 Rp 1,100,000 (satu slot), transfer tanggal 28 Juli 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 26 Oktober 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 September 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  8. K200 Rp 4,400,000 (empat slot), transfer tanggal 24 Juni 2023, telah dibayar bunganya oleh terdakwa tanggal 20 Nopember 2023 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 7 September 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 8 Agustuss 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 23 Agustus 2023 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

 

------ Bahwa arisan duos untuk saksi INTAN ROSALINA sebanyak  18 slot dengan total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa kurang lebih sebesar 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)  dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI sebanyak 8 slot dengan total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberikan sesuai tanggal jatuh tempo dan hanya diberikan keuntungannya saja dengan alasan anggota arisan lain yang ada pada grup tersebut diatas tidak membayar/tidak sanggup atau zonker.

 

------ Bahwa selain arisan Duos, saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI juga ikut arisan regular / menurun yang diselenggarakan oleh terdakwa dimana waktu itu saksi INTAN ROSALINA dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI tertarik dengan kata-kata terdakwa yang mengatakan bahwa untuk arisan regular / menurun member yang nomor urutnya atas itu rugi sedangkan nomor urut bawah semakin untung, GET nya sama akan tetapi iurannya yang berbeda, keuntungan yang didapatkan dari arisan tersebut adalah nomor atas dapatnya cepat akan tetapi nominal yang dibayar lebih besar daripada yang didapat.

 

------ Bahwa kemudian saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI dan saksi INTAN ROSALINA menyetorkan uangnya kepada terdakwa untuk mengikuti arisan regular dimana untuk saksi INTAN ROSALINA telah menyerahkan kurang lebih kurang lebih sebesar Rp. 18.836.000,-(delapan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara bertahap dengan cara mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke nomor rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 1300153158 atas nama ULFIE EMYLIANA S dari bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan perincian :

  1. K134 Rp 6,396,000 jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2024 
  2. K93 Rp 5,040,000 jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2024
  3. K195 Rp 2,100,000 jatuh tempo tanggal 07 Oktober 2024
  4. K180 Rp 5,300,000 jatuh tempo tanggal 04 Agustus 2024

 

------ Bahwa total uang yang telah saksi INTAN ROSALINA kirimkan ke rekening ULIFE maupun yang telah dipotong GET (uang yang harus saya dapatkan) kurang lebih sebesar Rp 80,436,000.- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan saksi INTAN ROSALINA tidak meneruskan membayar arisan reguler/menurun walupun jatuh tempo nya masih lama sekira bulan agustus 2024 dan bulan oktober 2024 karena saksi INTAN ROSALINA ketahui pada arisan duos saksi INTAN ROSALINA hanya diberi keuntungan saja sehingga bila saksi INTAN ROSALINA teruskan membayar atau ikut arisan reguler/menurun maka saksi INTAN ROSALINA akan menderita kerugian lebih banyak lagi.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INTAN ROSALINA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 80,436,000.- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan saksi MOCH CHALIQ BAIHAKI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)       

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

                                       Surabaya, 08 Mei 2024

                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                ANGGRAINI, SH

                        JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya