Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1052/Pdt.P/2024/PN Sby Puspito Prasetyotomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1052/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puspito Prasetyotomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi Ijin kepada Pemnohon untuk membetulkan mencantumkan nama ayah/bapak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-16092015-0243, tanggal dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal,  16 September 2015, yang tertulis  : telah lahir  PUSPITO PRASETYOTOMO ANAK Ke SATU LAKI LAKI, anak seorang ibu : KARMINI dibetulkan dan menambahkan nama ayah (orangtua laki-laki), sehingga menjadi telah lahir  PUSPITO PRASETYOTOMO ANAK Ke SATU LAKI LAKI, telah lahir dari suami isteri : S. WASITO BUDI PRAJITNO dan KARMINI.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Knator Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk menambahkan nama Ayah kandung tersebut di atas agar di catat dalam daftar register sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak