Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 232.712.849.00,- (Dua ratus tiga puluh dua tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 181.219.640.00,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus Sembilan belas ribu enam ratus empat puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 51.493.209.00,- (lima puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|