Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1347/Pdt.Bth/2023/PN Sby INDAHWATI TJANDRA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2.CV. DHARMA NIAGA SENTOSA
3.SETIYO AGUS HERIYANTO
4.INDISOEBARDI TJANDRA
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1347/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAHWATI TJANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHINDAHWATI TJANDRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2CV. DHARMA NIAGA SENTOSA
3SETIYO AGUS HERIYANTO
4INDISOEBARDI TJANDRA
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
  3. Menyatakan obyek : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Indrapura No. 32-B, Surabaya sebagaimana SHM No. 438/Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atas nama Terlawan-IV, merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-IV  Almarhum PRAWIRAHADI TJANDRA dan almarhumah SRIWAHJUNINGSIH TJANDRA yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
  4. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
  5. Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-V untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelalang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023  terhadap obyek a quo, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  6. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
  7. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
  8. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak