Petitum |
- Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT atas permohonan yang diajukan oleh Ny. Drg. Siswati Goenardi (melalui Kuasanya I Putu Dana, S.H. Advokat pada kantor hukum Surya Yustisia) sesuai surat permohonan No. 2799/SY/10/II/09 tanggal 9 Februari 2009 yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby untuk seluruhnya.
- Menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ny. Drg. Siswati Goenardi (melalui Kuasanya I Putu Dana, S.H. Advokat pada kantor hukum Surya Yustisia) sesuai surat permohonan No. 2799/SY/10/II/09 tanggal 9 Februari 2009 yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan benar yang harus dilindungi kepentingan hukumnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemegang Hak Tanggungan yang sah atas:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 268, atas nama : DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 415, seluas 696 M2, atas nama Insinyur DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby.
- Menyatakan tidak sah secara hukum sita eksekusi atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 268, atas nama : DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 415, seluas 696 M2, atas nama Insinyur DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO, yang telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby.
- Menyatakan tidak sah secara hukum seluruh proses dan pelaksanaan eksekusi Penetapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V untuk mengangkat sita atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 268, atas nama : DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 415, seluas 696 M2, atas nama Insinyur DJAYAKARUNYA WONGSOSAPUTRA dan DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO yang telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2008/PN.Sby Jo Nomor : 392/Pdt.G/2003/PN.Sby.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan Pengadilan;
|