Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2024/PN Sby JIMMY 1.PT.BANK OCBC NISP, Tbk
2.LIEM PETER SUDJAJA
3.CONNY SUDJAJA
4.SHERLY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIMMY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHJIMMY
Tergugat
NoNama
1PT.BANK OCBC NISP, Tbk
2LIEM PETER SUDJAJA
3CONNY SUDJAJA
4SHERLY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 2
3KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Propinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit No. 187 tanggal 24 Agustus 2011 dan akta-akta lainnya termasuk Akta Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Pinjaman Nomor : 024/LGL/RV/ADD/II/2014 tanggal 06 Februari 2014 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan segala akta-akta maupun surat-surat dalam bentuk apapun juga yang bersifat perjanjian kredit antara Tergugat-I dan Tergugat-II, yang menjaminkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Manyar Rejo VI / 1, Kel. Menurpumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2010, seluas 541 M2, karena merupakan harta waris peninggalan Almarhum Achmad Jaya (Liem Wei Ming) sebagai obyek jaminan pada Tergugat-I sepeninggal alamrhum Achmad Jaya (Liem Wei Ming) harus melibatkan Penggugat hal mana tidak dilakukan oleh Para Tergugat maka oleh karena tidak pernah melibatkan dan atau tanpa persetujuan maupun seijin Penggugat sebagai salah satu ahli waris,  maka segala akta-akta maupun surat-surat dalam bentuk apapun dan atau kepada siapapun juga harus dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan dibatalkan, setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan lelang terhadap barang jaminan sepanjang mengenai obyek a quo Tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 2010/Kelurahan Menur Pumpungan, Luas : 542 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Nopember 2002 Nomor : 500/Menur Pumpungan/2002 atas nama Nyonya NI MADE PURNAWATHI yang akan dibalik nama menjadi atas nama tuan ACHMAD DJAYA, Nona CONNY SUDJAJA dan Nyonya SHERLY yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kec. Sukolilo, Kel. Menur Pumpungan setempat dikenal sebagai Jalan Manyar Rejo VI No. 1, Surabaya adalah adalah patut dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Materiil ;

Harga pasar obyek jaminan a quo sepanjang atas nama Achmad Jaya adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ada bagian hak Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)   

  

Imateriil :

Terganggunya hubungan kekerabatan antara Penggugat dan Para Tergugat-II s/d Tergugat-IV serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Penggugat sehingga menyebabkan usaha Penggugat juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu  milyar rupiah)  

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 2010/Kelurahan Menur Pumpungan, Luas : 542 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Nopember 2002 Nomor : 500/Menur Pumpungan/2002 atas nama Nyonya NI MADE PURNAWATHI yang akan dibalik nama menjadi atas nama tuan ACHMAD DJAYA, Nona CONNY SUDJAJA dan Nyonya SHERLY yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kec. Sukolilo, Kel. Menur Pumpungan setempat dikenal sebagai Jalan Manyar Rejo VI No. 1, Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I agar tidak melakukan Lelang terhadap obyek sengketa a quo sepanjang obyek Tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 2010/Kelurahan Menur Pumpungan, Luas : 542 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Nopember 2002 Nomor : 500/Menur Pumpungan/2002 atas nama Nyonya NI MADE PURNAWATHI yang akan dibalik nama menjadi atas nama tuan ACHMAD DJAYA, Nona CONNY SUDJAJA dan Nyonya SHERLY yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kec. Sukolilo, Kel. Menur Pumpungan setempat dikenal sebagai Jalan Manyar Rejo VI No. 1, Surabaya, atau setidak-tidaknya ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-II untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo atas nama Tergugat-III sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
  5. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun  kasasi atasnya;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak