Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Sby BANK BRI ASIF KOSMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASIF KOSMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.362.576,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 403.362.576.00,- (Empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 194.444.399.52,- (Seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah koma lima puluh dua ) ditambah bunga sebesar Rp.208.918.177.00,- (Dua ratus delapan juta Sembilan ratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C No 202 letak persir di Bulak Banteng baru Cempaka 104 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atas nama Asif Kosmana luas 98 m2 dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C No 202 letak persir di Bulak Banteng baru Cempaka 104 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atas nama Asif Kosmana luas 98 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C No 202 letak persir di Bulak Banteng baru Cempaka 104 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atas nama Asif Kosmana luas 98 m2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak