Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
819/Pid.B/2024/PN Sby | EKA PUTRI FADHILA, S.H. | MOCH.SOFYAN Bin RIDO'I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 819/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1816/M.5.43/Eoh.02/04/ | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa MOCH. SOFYAN Bin RIDO’I, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Songkok Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. Buntu No. 15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |