Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. RESTU ANAK JAYA ABADI BETON INDONESIA CV. PERMATA LESMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RESTU ANAK JAYA ABADI BETON INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Airlangga Dwi Nugraha S.H., M.H., CCD., CTL., CLA.PT. RESTU ANAK JAYA ABADI BETON INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV. PERMATA LESMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.985.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan CV. PERMATA LESMANA yang terletak di Jalan Pucang Sawit No. 58, Kota Surabaya.
  3. Menayatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pengembalian uang pembelian Ready Mix K-225 dan Pompa Standart sebesar  Rp. 147.985.000,- (seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)  dalam setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Membebankan biaya perakara yang timbul kepada Tergugat
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak