Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2019/PN Sby 1.Willson Hendrata
2.Maria Novira
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 11 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Willson Hendrata
2Maria Novira
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ennik Indraningrum, SHWillson Hendrata
2Ennik Indraningrum, SHMaria Novira
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada PARA PEMOHON untuk menambahkan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama ALESSANDRO  sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 2622/WNI/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 3 September 2003 menjadi nama dan tertulis ALESSANDRO  HENDRATA yang lahir di Surabaya pada tanggal 6 Agustus 2003, anak laki-laki dari suami istri WILLSON HENDRATA dan MARIA NOVIRA  TOFAN di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.  
  3. Mewajibkan PARA PEMOHON untuk melaporkan penambahan nama tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang penambahan nama dan atau pembetulan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada  PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak