Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
826/Pid.Sus/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH TRI BUDI UTOMO BIN MUDJIONO ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 826/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2134/M.5.10.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI BUDI UTOMO BIN MUDJIONO ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) bersama sama dengan Sdr. PUTRA (DPO)   pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023  atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei  tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. SINARMAS HANA FINANCE Jalan Raya Manyar No. 36 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April   tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE  Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota  Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum  yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;

-    Bahwa sebelumnya terdakwa. TRI  BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) sedang butuh uang untuk biaya sekolah anaknya selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr PUTRA (DPO) bersama dengan Sdr. MARGO (DPO)  dan oleh Sdr. PUTRA (dpo) terdakwa di ajarkan  tentang cara pengambilan mobil bekas melalui pembiayaan kredit lewat PT. SINARMAS HANA FINANCE  dengan menggunakan atas nama terdakwa TRI  BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) sebagai kreditur dan uang muka untuk pengambilan unit mobil bekas tersebut di tanggung oleh sdr. PUTRA dan yang nantinya jika telah di setujui oleh pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE maka unit tersebut harus  diserahkan kepada Sdr. PUTRA dan bilamana ada pihak dari Debitur yang melakukan penagihan akan di beck up oleh Sdr MARGO (DPO) dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. PUTRA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 -   Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni pada  tanggal 12 Mei  2023 terdakwa bersama dengan SDR. PUTRA di bertemu dengan marketing PT SINARMAS HANA FINANCE untuk pengambilan 1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT> SINARMAS HANA FINANCE sebesar Rp. 59.965.907,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 238.252.993,- ( dua ratus tiga ouluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus embilan puluh tiga rupiah) akan  dicicil  selama  60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.255.000,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ke PT SINAR MAS HANA FINANCE ;

-    Bahwa setelah  1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE tersebut diserah terimakan kepada terdakwa  selanjutnya 1 Unit Mobil Honda JAZZ No0pol N-1526-FL tersebut tanpa persetujuan dan se ijin  dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di alihkan  kepada PUTRA (DPO) dan ke esokan harinya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara di transfer melalui rekening BCA milik terdakwa dan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri;

-   Bahwa   1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00412353.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 31 Mei 2023;

-    Bahwa terhadap pembiayaan pembelian  1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT. SINARMAS HANA FINANCE  sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT  SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 375.300.000,-  (Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);

-    Bahwa  terdakwa bersama dengan PUTRA (DPO) pada tanggal  tanggal 12 April 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE  Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota  Surabaya dan bertemu dengan marketingnya untuk   melakukan pengambilan 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut  NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO   Milik PT. CLIPAN FINANCE dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT.  CLIPAN FINANCE sebesar Rp. 58.480.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 238.285.340,- ( dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) akan  dicicil  selama  60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.454.000,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke PT CLIPAN FINANCE, selanjutnya  setelah  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut  NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO   Milik PT. CLIPAN FINANCE tersebut diserah terimakan kepada terdakwa  selanjutnya  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00298324.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 13 April 2023 dan oleh terdakwa kendaraan tersebut tanpa persetujuan dan se ijin  dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di alihkan  kepada PUTRA (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),

-   Bahwa terhadap pembiayaan pembelian  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut  NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO   Milik PT. CLIPAN FINANCE oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT. CLIPAN  FINANCE  sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT  CLIPAN FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 238.285.340,-  (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh  rupiah);

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) bersama sama dengan Sdr. PUTRA (DPO) dan Sdr.  MARGO (DPO)  pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023  atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei  tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. SINARMAS HANA FINANCE Jalan Raya Manyar No. 36 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April   tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE  Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota  Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hokum,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;

-     Bahwa tanggal 12 Mei  2023 terdakwa bersama dengan SDR. PUTRA bertemu dengan marketing PT SINARMAS HANA FINANCE dengan maksud hendak melakukan pembelian 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE dan dengan  harga sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya SDR. PUTRA DPO menyerahkan uang sebesar Rp. 59.965.907,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) kepada terdakwa TRI  UDI UTOMO sebagai pembayaran uang muka ke PT. SINARMAS HANA FINANCE dan sisanya sebesar Rp. 238.252.993,- ( dua ratus tiga ouluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus embilan puluh tiga rupiah) akan  dicicil  selama  60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.255.000,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ke PT SINAR MAS HANA FINANCE, Bahwa setelah  1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag  Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE berada dalam penguasaan  terdakwa  selanjutnya 1 Unit Mobil Honda JAZZ Nopol N-1526-FL tersebut tanpa persetujuan dan se ijin  dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di serahkan   kepada PUTRA (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. PUTRA sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selain itu  terdakwa juga tidak melakukan pembayaran cicilan sebagaimana kesepakatanya dengan pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE sehingga mengakibatkan PT  SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 375.300.000,-  (Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);

-     Bahwa  terdakwa bersama dengan PUTRA (DPO) juga sebelumnya telah melakukan pembelian 1 unit mobil  yakni   pada tanggal  tanggal 12 April 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE  Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota  Surabaya  melakukan pembelian  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut  NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO   Milik PT. CLIPAN FINANCE dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya SDR. PUTRA DPO menyerahkan uang sebesar Rp. 58.480.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada PT CLIPAN FINANCE sebagai pembayaran uang muka  dan sisanya sebesar Rp. 238.285.340,- ( dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) akan  dicicil  selama  60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.454.000,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke PT CLIPAN FINANCE, selanjutnya  setelah  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut berada dalam penguasaan  terdakwa  selanjutnya  1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut diserahkan  kepada PUTRA (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. CLIPAN FIANCE dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. PUTRA (DPO), selanjutnya terdakwa tidak melakukan  pembayaran kepada PT. CLIPAN  FINANCE  sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT  CLIPAN FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 238.285.340,-  (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh  rupiah);

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan                                 Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya