Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2024/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH RISAL ARDINATA Bin UMAR FARUQ (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2117/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL ARDINATA Bin UMAR FARUQ (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2024/M.5.10/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     RISAL ARDINATA Als. EPEK Bin UMAR FARUQ (alm)

    Tempat lahir                 :     Sampang

    Umur / tanggal lahir       :     27 Tahun / 31 Desember 1997

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Petemon Timur No.119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya

    Agama                         :     Islam                                                                

    Pekerjaan                     :     Tidak Bekerja

    Pendidikan                   :     SD (lulus)

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                     :     Rutan sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 03 Mei 2024;

-     Penuntut Umum         :     Rutan sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN  :

 

KESATU :

 

   Pertama :

--------Bahwa Terdakwa RISAL ARDINATA Als. EPEK Bin UMAR FARUQ (alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat Masjid Baitul Ilmin Jl.Girilaya Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis saabu dari HIFAN als GOMBAK (DPO) sebanyak 5 (lima) gram  seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi HIFAN als. GOMBAK (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram yang mana Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer sedangkan sisanya dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian setelah ada kesepakatan dengan HIFAN als. GOMBAK (DPO) lalu terdakwa bersama dengan HIFAN als. GOMBAK (DPO) janjian untuk bertemu di daeran Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dimana pada saat itu HIFAN als. GOMBAK datang bersama dengan saksi TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO, kemudian HIFAN als. GOMBAK (DPO) menunjukkan barangnya diranjau didalam tas yang tidak jauh dari lokasi bertemu tersebut (sekitar kurang lebih 3 meter) sedangkan saksi TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya tas yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil, kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ketempat kos yang berlamat di Jl. Putat Jawa Gg 2A Surabaya, kemudian terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket, lalu oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam beberapa plastik klip untuk dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar  Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di rumah Jl. Petemon Timur No 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya Terdakwa telah ditangkap oleh saksi MASKORI HASAN S.H. dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;
  • Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 3,317 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram;
  • 2 (dua) bendel plastik klip;
  • 1 (satu) buah tas cangklong;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
  •   06564/2024/NNF s.d.06567/2024/NNF.-: berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,556 (tiga koma lima ratus lima puluh enam) gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;

     

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

Atau

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa RISAL ARDINATA Als. EPEK Bin UMAR FARUQ (alm) pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024  sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Petemon Timur No. 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh saksi MASKORIHASAN, S.H. dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-    Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 3,317 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram;
  • 2 (dua) bendel plastik klip;
  • 1 (satu) buah tas cangklong;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01779/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  •   06564/2024/NNF s.d.06567/2024/NNF.-: berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,556 (tiga koma lima ratus lima puluh enam) gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                                      

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –---------------------------------------

 

DAN

KEDUA :  

------ Bahwa terdakwa RISAL ARDINATA Als. EPEK Bin UMAR FARUQ (alm) pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024  sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Petemon Timur No. 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi HIFAN als. GOMBAK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian HIFAN als. GOMBAK (DPO) menitipkan barang berupa pil double L kepada terdakwa dengan cara di ranjau, kemudian terdakwa janjian untuk bertemu dengan HIFAN als. GOMBAK (DPO) di daerah Masjid Baitul Ilmin Jl. Girilaya Surabaya dimana pada saat itu HIFAN als. GOMBAK (DPO) datang bersama dengan saksi TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO, kemudian HIFAN als. GOMBAK (DPO) menunjukkan barangnya diranjau didalam tas yang tidak jauh dari lokasi bertemu tersebut (sekitar kurang lebih 3 meter) sedangkan saksi TRISATRIA GUNTUR SAPUTRA Bin SUHARTO menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya tas yang berisi pil double L  tersebut diambil oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan pil double L tersebut di dalam lemari sambil menunggu perintah dari HIFAN als. GOMBAK (DPO) yang akan di serahkan keorang lain; 
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di rumah Jl. Petemon Timur No. 119 A Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi MASKORI HASAN, S.H. dan saksi RIZA PAHLEFI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di tempat kos Jl. Putat Jaya Gg 2A Surabaya  dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6.166 (enam ribu seratus enam puluh enam) tablet warna putih obat keras jenis double L;
  • 1 (satu) Timbangan Elektrik;
  • 8 (delapan) bendel plastic klip;
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang tidak mempunyai izin keahlian sebagai tenaga apoteker, bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis, tidak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya dan tanpa mempunyai ijin edar dari Pemerintah RI, dengan sengaja telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil (pil double L) sebanyak 6.166 (enam ribu seratus enam puluh enam) tablet warna putih obat keras jenis double L;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan pada diri terdakwa tersebut tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 01779/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 barang bukkti dengan nomor 06568/2024/NOF.-: dengan kesimpulan positif (+) mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

                                                                                                                         

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP .----------------------------

 

Surabaya, 02 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AHMAD MUZAKKI, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya