Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Surabaya Diponegoro 1.M. Syafii
2.Jamila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Surabaya Diponegoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Syafii
2Jamila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.787.289,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda / penalty) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    1. Tunggakan pokok :Rp     60.000.000,-
    2. Tunggakan bunga : Rp     10.687.289,-
    3. Denda / penalty    : Rp.  3.100.000,-
    4. Total kewajiban     : Rp. 73.787.289.-

(tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Apabila Tergugat tidak membayar sekaligus secara sukarela, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Surat Tanah Nomor 590/910/402.92.01.01/96 dengan luas 50 M2 tertulis an. Tergugat II, yang terletak di Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah Nomor 590/910/402.92.01.01/96 dengan luas 50 M2 tertulis an. Tergugat II, yang terletak di Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak