Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU :
- PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI, di Komplek Simpang Pondok Metro I No. 45, Jalur Jl, Brigjen H. Hasan Basri Kayu Tangi, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin (dahulu berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beralamat di Brigjend. H. Hasan Basri No. 4, RT. 14 Kayutangi) selaku TERMOHON PKPU I; dan
- MUHAMMAD SAWKANI (H. SAWKANI), Warga Negara Indonesia, KTP/NIK. No. 6371020702790008, beralamat di Komplek Mitra Mas No. 311, Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin selaku TERMOHON PKPU II
berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama maksimal 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Mengangkat :
- AGUS TRIANSYAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-165.AH.04.05-2023, tanggal 28 November 2023, berkantor di Jalan Manyar Tirtomoyo II No. 35 C, Surabaya;
- YEHEZKIEL PUTERA KUMALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-340.AH.04.03.-2021, tanggal 03 Mei 2021, berkantor di Jalan Manyar Tirtomoyo II No. 35 C, Surabaya.
Selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan masuk proses PKPU dan sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini.
|