Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.Sus/2024/PN Sby YUSUP, SH..M.Hum NANANG SURYADI BIN SUGIONO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 755/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1841/M.5.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SURYADI BIN SUGIONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                          

Description: Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

                                                                                                  

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM- 1854/M.5.10/Enz.2/04/2024

 

A. TERDAKWA :

Nama lengkap                         :    NANANG SURYADI BIN SUGIONO (Alm)

Tempat lahir                            :    Surabaya

Umur /tanggal lahir                   :    37 Tahun / 13 April 1987

Jenis kelamin                           :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia

Tempat tinggal                           :      Wonorejo 2/105  RT/RW 005/004 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya (sesuai KTP NIK 3578201304870001)

A g a m a                               :    Islam

Pekerjaan                               :    Karyawan Swasta

Pendidikan                              :    SMA

 

 

B.  PENAHANAN:

  • Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024;
  • Perpanjangan penahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024

C. DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa  NANANG SURYADI  SUGIONO  (AlM)  pada hari Jum’at tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.45 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Pasar Kembang Depan Toko Tembakau Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  dalam bentuk bukan tanaman beratnya  5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI (DPO) melalui telpon whatshap dengan nomor +1 (984) 300-6155 dengan noma kontak di HP terdakwa di berinama DD 02 dengan percakapan sbb : “ BISA  AMBIL BARANG TA?” lalu terdakwa menjawab “ BISA MAS” lalu Sdr. DEDI menjawab “ YAWES TAG KOORDINASI DULU” lalu terdakwa menjawab “ YA MAS” lalu komunikasi  berhenti dan terdakwa menunggu sampai pagi kabar dari Sdr. DEDI namun belum ada kabar;
  • Bahwa  keesok harinya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.06 Wib terdakwa menghubungi kembali Sdr. DEDI melalui pesan whatshap untuk menanyakan kabar jadi tidaknya untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis shabu dengan percakapan “ KALAU READY KABARI YA MAS” lalu Sdr.  DEDI menjawab “YA” dan terdakwa menjawab “ OK MAS” kemudian selang beberapa jam sekitar pukul 19.49 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DEDI melalui pesan whastshap untuk menanyakan kabar barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dengan percakapan “ GIMANA MAS? “ lalu Sdr. DEDI menjawab “SABAR IKI KET PERTAMA NANG WONG” lalu terdakwa menjawab “ SIAP MAS” selanjutnya Sdr.DEDI mengirim foto ranjauan barang berupa Narkotika jenis shabu beserta sharelokasi tempat pengambilan barang berupa Narkotika jenis shabu dan sebuah pesan Narkotika jenis shabu tersebut dibungkus rokok kemudian Sdr.DEDI mengatakan bahwa kalau sudah mengambil barang berupa Narkotika tersebut untuk mangabiri Sdr DEDI selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut dan sampai dilokasi tepatnya di daerah belakang taman makam pahlawan Jl. Kusuma bangsa tepatnya di bawah pohon yang dibungkus rokok gajah baru warna merah kemudian terdakwa melihat situasi disekitar aman lalu terdakwa mencari bungkus rokok tersebut tepatnya di bawah pohon slanjutnya terdakwa menemukan bungkus rokok dan terdakwa buka di tempat ternyata berisi 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa masukan ke dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan saat itu kemudian setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.45 Wib pada saat terdakwa berada dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Pasar Kembang depan Toko Tembakau Kec. Tegalsari Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman petugas kepolisian dari Direktorat reserse Narkoba Polda jatim kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada petugas kepolisian kalau terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan saat itu  selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok gajah baru warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip plstik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6, 20 gram beserta bungkusnya;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah beserta simcard nomor 083185007330;
  • 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379-4139-2522-2719 a.n.NOR AFNI;
  • Bahwa terdakwa juga menunjukkan kepada petugas kepolisian kalau terdakwa juga menyimpan barang bukti  sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa beralamat di Wonorejo 2/105 RT/RW 005/004 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya kemudian petugas kepolisian juga menemukan barang bukti yang tedakwa simpan di atas plavon rumah terdakwa barang berupa :
  • 1 (satu) wadah kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat seperangkat alat hisab shabu, sendok shabu yang terbuat dari sdotan plastic dan 1 (satu) buah timbangan elektik warna merah;
  • 1 (satu) bendel klip plastic  kosong;

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menerima Narkotika Golongan I   jenis sabu dengan berat netto ±  5,735  (lima koma tujuh ratus tiga puluh lima) gram tanpa seijin yang berwenang;

-    Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01486/NNF/2024 tanggal 28 Pebruari 2024 dengan perincian sebagai berikut :

  • No. 05876/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 5,735 gram ;

      -  Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 05876/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa  NANANG SURYADI SUGIONO  (AlM)  pada hari Jum’at tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.45 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Pasar Kembang Depan Toko Tembakau Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI (DPO) melalui telpon whatshap dengan nomor +1 (984) 300-6155 dengan noma kontak di HP terdakwa di berinama DD 02 dengan percakapan sbb : “ BISA  AMBIL BARANG TA?” lalu terdakwa menjawab “ BISA MAS” lalu Sdr. DEDI menjawab “ YAWES TAG KOORDINASI DULU” lalu terdakwa menjawab “ YA MAS” lalu komunikasi  berhenti dan terdakwa menunggu sampai pagi kabar dari Sdr. DEDI namun belum ada kabar;
  • Bahwa  keesok harinya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.06 Wib terdakwa menghubungi kembali Sdr. DEDI melalui pesan whatshap untuk menanyakan kabar jadi tidaknya untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis shabu dengan percakapan “ KALAU READY KABARI YA MAS” lalu Sdr.  DEDI menjawab “YA” dan terdakwa menjawab “ OK MAS” kemudian selang beberapa jam sekitar pukul 19.49 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DEDI melalui pesan whastshap untuk menanyakan kabar barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dengan percakapan “ GIMANA MAS? “ lalu Sdr. DEDI menjawab “SABAR IKI KET PERTAMA NANG WONG” lalu terdakwa menjawab “ SIAP MAS” selanjutnya Sdr.DEDI mengirim foto ranjauan barang berupa Narkotika jenis shabu beserta sharelokasi tempat pengambilan barang berupa Narkotika jenis shabu dan sebuah pesan Narkotika jenis shabu tersebut dibungkus rokok kemudian Sdr.DEDI mengatakan bahwa kalau sudah mengambil barang berupa Narkotika tersebut untuk mangabiri Sdr DEDI selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut dan sampai dilokasi tepatnya di daerah belakang taman makam pahlawan Jl. Kusuma bangsa tepatnya di bawah pohon yang dibungkus rokok gajah baru warna merah kemudian terdakwa melihat situasi disekitar aman lalu terdakwa mencari bungkus rokok tersebut tepatnya di bawah pohon slanjutnya terdakwa menemukan bungkus rokok dan terdakwa buka di tempat ternyata berisi 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa masukan ke dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan saat itu kemudian setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.45 Wib pada saat terdakwa berada dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Pasar Kembang depan Toko Tembakau Kec. Tegalsari Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman petugas kepolisian dari Direktorat reserse Narkoba Polda jatim kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada petugas kepolisian kalau terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut didalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan saat itu  selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok gajah baru warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip plstik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6, 20 gram beserta bungkusnya;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah beserta simcard nomor 083185007330;
  • 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379-4139-2522-2719 a.n.NOR AFNI;
  • Bahwa terdakwa juga menunjukkan kepada petugas kepolisian kalau terdakwa juga menyimpan barang bukti  sehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa beralamat di Wonorejo 2/105 RT/RW 005/004 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya kemudian petugas kepolisian juga menemukan barang bukti yang tedakwa simpan di atas plavon rumah terdakwa barang berupa :
  • 1 (satu) wadah kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat seperangkat alat hisab shabu, sendok shabu yang terbuat dari sdotan plastic dan 1 (satu) buah timbangan elektik warna merah;
  • 1 (satu) bendel klip plastic  kosong;

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu dengan berat netto ±  5,735  (lima koma tujuh ratus tiga puluh lima) gram tanpa seijin yang berwenang;

-    Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01486/NNF/2024 tanggal 28 Pebruari 2024 dengan perincian sebagai berikut :

  • No. 05876/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 5,735 gram ;

      -  Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 05876/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Surabaya, 22 April  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                            EDI SUTOMO, S.H,.M.H.

                                                        JAKSA MADYA NIP.19820206 200603 1 002

 

 

 

                                                         

 

YUSUP, SH.M.Hum.

                                                          JAKSA MADYA NIP.19650814 199303 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya