Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
485/Pdt.G/2024/PN Sby Ir. Yohan Listyono Suryadi Insinyur Gunawan Tjiptorahardjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 485/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Yohan Listyono Suryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.Ir. Yohan Listyono Suryadi
Tergugat
NoNama
1Insinyur Gunawan Tjiptorahardjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 550,000,000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat yakni sebidang tanah dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 12.32.10.07.1.00685, NIB 12321007 Luas 2.005m, Surat Ukur Nomor 02795/1997 Ledug, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur a/n Insinyur Gunawan Tjiptorahardjo. ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya sejak putusan atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak