Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KAPAS KRAMPUNG HOSEREH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOSEREH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.729.414,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 161.729.414.00,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus empat belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 120.187.955.00,- (Seratus dua puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 41.541.459.00,- (empat puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Surat Tanda pendaftaran hak milik tanah bekas yayasan no petok 18542/K atas nama Moh Romli / Hosereh lokasi tanah di Jl Pogot jaya V kelurahan tanah kali kedinding kecamatan kenjeran kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Surat Tanda pendaftaran hak milik tanah bekas yayasan no petok 18542/K atas nama Moh Romli / Hosereh lokasi tanah di Jl Pogot jaya V kelurahan tanah kali kedinding kecamatan kenjeran kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat Kutipan Registrasi Leter C Surat Tanda pendaftaran hak milik tanah bekas yayasan no petok 18542/K atas nama Moh Romli / Hosereh lokasi tanah di Jl Pogot jaya V kelurahan tanah kali kedinding kecamatan kenjeran kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak