Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
841/Pid.B/2024/PN Sby TOMY HERLIX, SH 1.MAHMUD Bin NAYAR
2.ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO
3.SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM)
4.AGUS MARIYANTO BIN SAHARI (ALM)
5.ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 841/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2209/M.5.43/Eku.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD Bin NAYAR[Penahanan]
2ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO[Penahanan]
3SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM)[Penahanan]
4AGUS MARIYANTO BIN SAHARI (ALM)[Penahanan]
5ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa mereka terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO, terdakwa III SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM), terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI, terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 bertempat di teras rumah Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) memiliki rumah yang terletak di Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang mana pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 wib saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) memanfaatkan teras rumahnya tersebut untuk menyelenggarakan permainan sabung ayam, selain menyediakan tanah untuk bermain sabung ayam, saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) juga menyiapkan 1 (satu) buah keber kalangan untuk sabung ayam, dan 1 (satu) buah handphone untuk melakukan permainan jenis sabung ayam.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.30 saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) sudah buka lokasi tempat sabung ayam dirumah saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) di Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya. Kemudian para pemain sabung ayam berdatangan dan ada yang membawa ayam aduan antara lain ayam warna hitam milik sdr. CEMPE (DPO) dan ayam warna merah milik sdr. SUDEK (DPO) kemudian mereka sepakat untuk taruhan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan pemain yang diluar atau selain pemilik ayam juga taruhan masing-masing sesuai dengan kesepakatannya dengan mencari lawan masing-masing.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.15 bertempat di Jl. Sememi Jaya Gang X No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO, terdakwa III SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM), terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI, terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI melihat permainan sabung ayam yang sudah dimulai. Bahwa adapun permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) mempersiapkan ring arena sabung ayam. Kemudian terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna merah, untuk terdakwa III. SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM) memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI memasang taruhan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna merah. Kemudian dalam permainan sabung ayam tersebut ketika ayam pilihan para terdakwa menang maka para terdakwa akan memperoleh keuangan sesuai taruhan dari masing-masing terdakwa.
  • Bahwa saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan upah atau komisi sebesar 10%  dari uang taruhan tengah dikarenakan menyediakan tempat dan atau memfasilitasi permainan sabung ayam tersebut.
  • Bahwa saksi ENDRIYANTO dan saksi HARI SANTOSO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.30 wib langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 2 (dua) ekor ayam warna merah dan hitam, 1 (satu) buah geber adu ayam, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam,  dan uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan milik saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah)
  • Bahwa dalam permainan sabung ayam yang diadakan oleh para terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.   

 

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa mereka terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO, terdakwa III SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM), terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI, terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 bertempat di teras rumah Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) memiliki rumah yang terletak di Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang mana pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 wib saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) memanfaatkan teras rumahnya tersebut untuk menyelenggarakan permainan sabung ayam, selain menyediakan tanah untuk bermain sabung ayam, saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) juga menyiapkan 1 (satu) buah keber kalangan untuk sabung ayam, dan 1 (satu) buah handphone untuk melakukan permainan jenis sabung ayam.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.30 saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) sudah buka lokasi tempat sabung ayam dirumah saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) di Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya. Kemudian para pemain sabung ayam berdatangan dan ada yang membawa ayam aduan antara lain ayam warna hitam milik sdr. CEMPE (DPO) dan ayam warna merah milik sdr. SUDEK (DPO) kemudian mereka sepakat untuk taruhan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan pemain yang diluar atau selain pemilik ayam juga taruhan masing-masing sesuai dengan kesepakatannya dengan mencari lawan masing-masing.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.15 bertempat di Jl. Sememi Jaya Gang X No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO, terdakwa III SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM), terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI, terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI melihat permainan sabung ayam yang sudah dimulai. Bahwa adapun permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) mempersiapkan ring arena sabung ayam. Kemudian terdakwa I. MAHMUD BIN NAYAR memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa II. ALIF RUDI SUGIANTO BIN SUNARTO memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna merah, untuk terdakwa III. SUGENG ADI WIJAYA BIN SUBARI (ALM) memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa IV. AGUS MARIYANTO BIN SAHARI memasang taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna hitam, untuk terdakwa V. ACHMAD SANJAYA BIN SAMSUL BAKRI memasang taruhan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan memilih ayam warna merah. Kemudian dalam permainan sabung ayam tersebut ketika ayam pilihan para terdakwa menang maka para terdakwa akan memperoleh keuangan sesuai taruhan dari masing-masing terdakwa
  • Bahwa saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan upah atau komisi sebesar 10%  dari uang taruhan tengah dikarenakan menyediakan tempat dan atau memfasilitasi permainan sabung ayam tersebut.
  • Bahwa saksi ENDRIYANTO dan saksi HARI SANTOSO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.30 wib langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 2 (dua) ekor ayam warna merah dan hitam, 1 (satu) buah geber adu ayam, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam,  dan uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan milik saksi MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) (berkas penuntutan terpisah)
  • Bahwa dalam permainan sabung ayam yang diadakan oleh para terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 02 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

TOMY HERLIX, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199404182018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya