Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Ijin kepada Pemnohon untuk membetulkan mencantumkan nama ayah/bapak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-16092015-0243, tanggal dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal, 16 September 2015, yang tertulis : telah lahir PUSPITO PRASETYOTOMO ANAK Ke SATU LAKI LAKI, anak seorang ibu : KARMINI dibetulkan dan menambahkan nama ayah (orangtua laki-laki), sehingga menjadi telah lahir PUSPITO PRASETYOTOMO ANAK Ke SATU LAKI LAKI, telah lahir dari suami isteri : S. WASITO BUDI PRAJITNO dan KARMINI.
- Memerintahkan kepada Kepala Knator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk menambahkan nama Ayah kandung tersebut di atas agar di catat dalam daftar register sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|