Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
853/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.CALVIN LEONARDO Bin TOTON PRASTIANTONO
2.SITI MAKNUNAH Binti MUHAMMAD ICHSAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 853/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2108/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CALVIN LEONARDO Bin TOTON PRASTIANTONO[Penahanan]
2SITI MAKNUNAH Binti MUHAMMAD ICHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. CALVIN LEONARDO Bin TOTON PRASTIANTONO  dan terdakwa 2. SITI MAKMUNAH Binti MUHAMMAD ICHSAN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya bertempat di Parkiran Masjid Madina Luhur Griya Kebraon Barat Blok CE No.13 Kel.Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara mereka terdakwa berboncengan menggunakan Sepeda Motor mencari sasaran danm kemudian setelah mereka terdakwa melihat sasaran tersebut yaitu Sepeda angin milik saksi korban HENDRY NURDIAN SAPUTRA yang di parkir samping Masjid Madina Luhur Griya Kebraon Barat Blok CE No.13 Kel.Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, kemudian mereka terdakwa melakukan dengan cara terdakwa 1. Berperan yang mengambil Sepeda angin tersebut dan kemudian setelah berhasil, oleh terdakwa 2. Berperan yang menaiki Sepeda Angin tersebut dan kemudian di jual kepada orang yang tidak dikenal (tukang rombeng) di daerah Balas Klumprik Kec.Wiyung Surabaya dengan harga Rp.50.000,- :
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepada Petugas Kepolisian dan kemudian mereka terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbuatan mereka tedakwa, saksi korban HENDRY NURDIAN SAPUTRA mengalami kerugian denghan jumlah kseluruhan kurang lebih Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya