Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
515/Pdt.G/2024/PN Sby Robert Hermawan PT Bank Central Asia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 515/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robert Hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELWAN SOEWITO, SHRobert Hermawan
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Surabaya
2Irianto Tanawidjaja, S.H
3Yenny Himawan Hiem, S.H.,MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT pada saat dilakukannya penandatanganan PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99, berada dalam Keadaan Memaksa (Force Majeure/Overmacht) karena adanya Bencana Nasional Pandemi COVID19;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT dalam membuat PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99 karena dibuat secara Melawan Hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat dan rincian tagihan yang perhitungannya oleh TERGUGAT didasarkan pada berlakunya PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
  6. Membatalkan Lelang atas obyek jaminan sebagaimana termaksud dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 298/2018 dibuat di hadapan Irianto Tanawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kerja Surabaya, tanggal 15 Agustus 2018 karena diajukan dengan dasar tagihan/outstanding yang mendasarkan perhitungannya pada PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (TURUT TERGUGAT I) terkait dengan pelelangan agunan dimaksud;
  8. Menghukum Tergugat untuk melakukan perhitungan kembali atas perhitungan outstanding tanpa dibebankan bunga tambahan dan denda pada saat masa Bencana Nasional Pandemi COVID19 masih berlangsung dan dengan menghapuskan bunga-bunga dan denda-denda yang muncul setelah tanggal Surat Peringatan ke III dimana PENGGUGAT telah wanprestasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 703.843.984,07 (tujuh ratus tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat koma nol tujuh Rupiah) kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
  11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
  13. Dan atau mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak