Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon (PT. Mahakarya Evelyn Mughnii Development) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Ardian Ramandha Rizaldi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-366 AH.04.03-2020 tanggal 21 Desember 2020, beralamat di Jl. Pelepah Indah II LB. 21 No. 23 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Sdr. Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632 AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021, beralamat di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur; dan
- Sdr. Pandapotan Pakpahan, S.H., Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-290 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021, beralamat di Gang Sensus II No. 09. RT 004/RW004, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon dan/atau Tim Kurator dalam hal Termohon dinyatakan pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon.
|