Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby Hendi Bowoputro PT Mahakarya Evelyn Mughnii Development Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendi Bowoputro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND PURBA, S.H.Hendi Bowoputro
Termohon
NoNama
1PT Mahakarya Evelyn Mughnii Development
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon (PT. Mahakarya Evelyn Mughnii Development) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon.
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Sdr. Ardian Ramandha Rizaldi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-366 AH.04.03-2020 tanggal 21 Desember 2020, beralamat di Jl. Pelepah Indah II LB. 21 No. 23 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  2. Sdr. Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632 AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021, beralamat di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur; dan
  3. Sdr. Pandapotan Pakpahan, S.H., Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-290 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021beralamat di Gang Sensus II No. 09. RT 004/RW004, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon dan/atau Tim Kurator dalam hal Termohon dinyatakan pailit.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak