Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 122.828.821.00,- (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.499.817.00,- (Delapan puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 36.329.004.00,- (Tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|