Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
519/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nyoto Gunawan dh. Njo Eng Liong |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tugianto, SH | Nyoto Gunawan dh Njo Eng Liong |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nyoto Gunarto dh Njo Eng Loe | 2 | Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan isi semua Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 dan Akte Perjanjian nomer: 1 tanggal 01 April 2003 yang diterbitkan oleh Tergugat II ;
- Menyatakan Para TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan secara bersama-sama menjual dan membagikan seluruh harta waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hokum berlaku;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) dan juga kerugian immateriil Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.000,- (dua puluh milyard lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap semua hasil peninggalan dari alm. Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dan (mama kandung ) almarhumah Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen (orang Tua dari Penggugat maupun Tergugat I);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya ;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |