Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
519/Pdt.G/2019/PN Sby Nyoto Gunawan dh. Njo Eng Liong 1.Nyoto Gunarto dh Njo Eng Loe
2.Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoto Gunawan dh. Njo Eng Liong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugianto, SHNyoto Gunawan dh Njo Eng Liong
Tergugat
NoNama
1Nyoto Gunarto dh Njo Eng Loe
2Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan isi semua Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 dan Akte Perjanjian nomer: 1 tanggal 01 April 2003 yang diterbitkan oleh Tergugat II ;
  3. Menyatakan  Para TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan secara bersama-sama menjual dan     membagikan seluruh harta waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hokum berlaku;
  5. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil    Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) dan juga kerugian immateriil Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.000,- (dua puluh milyard lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah sita jaminan terhadap semua hasil peninggalan dari alm. Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dan (mama kandung ) almarhumah Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen (orang Tua dari Penggugat maupun Tergugat I);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat    sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya ;
  8. Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak