Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
529/Pdt.Bth/2024/PN Sby EVA LISDIANASARI, A.Mk 1.Hari Adji Soetomo, S.Psi., MBA
2.Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH,.MH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 529/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA LISDIANASARI, A.Mk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rohman Hakim, SH., MH S.Sos., MMEVA LISDIANASARI, A.Mk
Tergugat
NoNama
1Hari Adji Soetomo, S.Psi., MBA
2Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH,.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa  Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan  mempunyai kepentingan atas hak milik terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seperti diuraikan berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa Menjual No. 25 tertanggal 15 desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris H. ACHMAD SALIS, SH Notaris di Surabaya berdasarkan Kutipan Letter C 5505, Nomor Persil 135, Klas D II Luas ± 100 M2 (seratus meter persegi) tertulis atas nama EVA LISDIANASARI A.MK (PELAWAN ) dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593/357/436.10.82/ 2016 yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kelurahan Medokan Ayu setempat dikenal sebagai Persil Tambak medokan Ayu Gg VI Kavling B-29, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Tanah Milik Sdr. MACHFUD ALI

Sebelah Selatan    : Tanah Milik RAHADI SRI WAHYU JATMIKA

Sebelah Timur      : Jalan

Sebelah Barat       : Tanah milik Sdr. ROMADHON

 

  1. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 49/EKS/2022/PN.Sby jo Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN.Sby Jo Nomor : 305/PDT/2017/PT.SBY jo Nomor : 1697 K/Pdt/2018 ;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 45/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Agustus 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 305/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Juli 2017 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. : 1697 K/Pdt/2018 tanggal 29 Agustus 2018, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 49/EKS/2022/PN.Sby jo Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN.Sby Jo Nomor : 305/PDT/2017/PT.SBY jo Nomor : 1697 K/Pdt/2018tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  4. Menghukum Terlawan I/Pemohon Eksekusi dan Terlawan II/ Termohon Ekskeusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak