Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | Ratna Widiati | Yayasan Yohannes Gabriel | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas :
3) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan
Dengan perincian sebagai berikut :
Rp.116.531.084,- (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah)
4) Menetepkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini ( Uit Voer Baar Bij Vooraad ). 5) Membayar sesuai aturan atas segala biaya yang timbul akibat perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono ) untuk kepentingan Penggugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |