Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
927/Pdt.G/2019/PN Sby | SUHARTONO | Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 927/Pdt.G/2019/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan PENGGUGAT / YAYASAN DHARMA PROPINSI JAWA TIMUR berdasarkan Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 79/WNT/1975 tertanggal 22 Desember 1975 dihadapan Camat/ PPAT Wonocolo, Surabaya yang didahului dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah No: 22 / YD / III / 1973, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Model A Daftar Isian Nomor 305/1095/5/1974, Kuitansi Nomor Daftar Isian 305/1974 No. 1095/5/74, tertanggal 24 Juli1974, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT nomor 302/1396/1999; tertanggal 15 Pebruari 1999 Bukti P16 atas nama Chusen, Daftar Riwayat Tanah No. Reg. 590 / 2/ 436.9.14.5 / 2008, yang disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (beserta lampirannya, Gambar Ukur Tanah Asli dengan luas seluruhnya 32.000 . (Tiga puluh dua ribu meter persegi) 3. Memerintahkan TERGUGAT / YAYASAN DHARMA PROPINSI JAWA TIMUR melaksanakan Akta Perdamaian tertanggal 6 November 2004. 4.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi ; 5. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebelum putusan ini adalah perbuatan hukum yang sah. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |