Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengabulkan bahwa pemohon sebagai Ayah/Wali sah dari anaknya yang bernama Parahita Zayyan Nadiah Wityanto, Muhammad Wildan Azfarel Multazam, Regita Maulan Nadine Wityanto;
- Menentukan memberi izin kepada Pemohon selaku wali dari anak Parahita Zayyan Nadiah Wityanto, anak Muhammad Wildan Azfarel Multazam, anak Regita Maulan Nadine Wityanto untuk menjual harta waris Almh. MIR’ATUS SOLIKHAH, S.Pd yang berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01039 / Wahas seluas 5530 m2 atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 01039/Desa Wahas, NIB : 1209051101256, Surat Ukur tanggal 28/09/2022, No. 00084/05111/2022, Luas 5530 M2 atas nama :
- Chalimah. 13-07-1959
- Muhammad Yusuf. 05-01-1983
- Parahita Zayyan Nadiah Wityanto. 28-05-2006
- Muhammad Wildan Azfarel Multazam. 27-12-2009
- Regita Maulan Nadine Wityanto. 15-11-2011
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
|