Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 194.461.159.00,- (Seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 183.196.555.00,- (Seratus delapan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 11.264.604.00,- (Sebelas juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|