Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1030/Pdt.P/2024/PN Sby RINDIYAN GISTANOFITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1030/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINDIYAN GISTANOFITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama orang tua dalam Akta Kelahiran milik Pemohon yang sebelumnya PAIKEM sedangkan yang sebenarnya tertulis SRI IKEM sebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Buku Nikah milik orang tua Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak