Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2024/PN Sby Ana Mariyana 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2.KPKNL Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ana Mariyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SHAna Mariyana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyard tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sesuai SHM  No. 1021 dengan luas tanah 135 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum dan SHM  No. 1022 dengan luas tanah 139 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum Keduanya terletak di Jl. Margodadi 1 / 44-46 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum  Tergugat I untuk membatalkan  pelaksanaan lelang pada tanggal 14 Mei 2024 atas obyek  2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 1021 dengan luas tanah 135 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum dan SHM  No. 1022 dengan luas tanah 139 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum Keduanya terletak di Jl. Margodadi 1 / 44-46 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
  5. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat I  dan  Tergugat II  untuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak