Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
875/Pid.Sus/2024/PN Sby DARWIS,SH.,MH SARI DIANSYAH Alias DIAN Bin BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 875/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2324/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI DIANSYAH Alias DIAN Bin BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SARI DIANSYAH alias DIAN bin BASIR, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel.Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengadili berdasarkan ketentuan pasal pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan, setelah didapatkan hasil bahwa informasi tersebut benar kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten dan mendapati terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di dalam 2 (dua) buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian sebagai berikut :
  • 24 (dua puluh empat) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan koma empat satu sembilan) gram, dengan rincian berat masing-masing bungkus yang berisikan :

1)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,511 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma lima satu satu) gram;

2)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,644 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma enam empat empat) gram;

3)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 981,067 (sembilan ratus delapan puluh satu koma nol enam tujuh) gram;

4)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,73 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh tiga) gram;

5)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,365 ( sembilan ratus sembilan puluh enam koma tiga enam lima) gram;

6)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,726 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh dua enam) gram;

7)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,49 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat sembilan) gram;

8)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,494 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat sembilan empat) gram;

9)    1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,994 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan sembilan empat) gram;

10)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,888 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan delapan delapan) gram;

11)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,417 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat satu tujuh) gram;

12)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,609 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma enam nol sembilan) gram;

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.

13) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,674 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma enam tujuh empat) gram;

14)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,79 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram;

15)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,182 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma satu delapan dua) gram;

16)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,051 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol lima satu) gram;

17) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,919 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu sembilan) gram;

18) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,125 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu dua lima) gram;

19)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 998,695 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma enam sembilan lima) gram;

20)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,645 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam empat lima) gram;

21)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,401 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat nol satu) gram;

22)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,366 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tiga enam enam) gram;

23)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,685 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh sembilan)gram;

24)  1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,951 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma sembilan lima satu) gram;

Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.

  • 4 (empat) bungkus plastik berisi Pil / Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah 20.098 (dua puluh ribu sembilan puluh delapan) butir yang memiliki berat Netto keseluruhan ± 4.976,821 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma delapan dua satu) gram, dengan rincian jumlah dan berat masing-masing bungkus yang berisikan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Pil / Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah 5.027 (lima ribu dua puluh tujuh) butir yang memiliki berat Netto keseluruhan ± 1.251,875 (seribu dua ratus lima puluh satu koma delapan tujuh lima) gram;

Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.

  1. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Pil / Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah 5.024 (lima ribu dua puluh empat) butir yang memiliki berat Netto keseluruhan ± 1.238,226 (seribu dua ratus tiga puluh delapan koma dua dua enam) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Pil / Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah 5.024 (lima ribu dua puluh empat) butir yang memiliki berat Netto keseluruhan ± 1.246,47 ( seribu dua ratus empat puluh enam koma empat tujuh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Pil / Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah 5.023 (lima ribu dua puluh tiga)butir yang memiliki berat Netto keseluruhan ± 1.240,470 ( seribu dua ratus empat puluh koma empat tujuh nol) gram.

Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa :

  • Uang tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) Buah KTP asli atas nama SARI DIANSYAH (NIK. 1801091106880011);
  • 1 (satu) Buah KTP palsu atas nama SETYORENO (NIK. 3315191410840001);
  • 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum nomer kartu 5260512046441083;

Ditemukan di dalam dompet yang ada di dalam saku celana Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.

  • 2 (dua) Buah Hand Phone Merk POCCO dan Merk VIVO ditemukan di dalam saku celana Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah Nopol : BE 2605 DOA ditemukan di Warung Kopi daerah Teluk Naga Kota Tangerang Provinsi Banten.

 

  • Bahwa setelah dilakukan Penyisihan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti  Nomor : SPP-BB/05/III/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 07 Maret 2024 berikut Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Maret 2024, barang bukti kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan tablet warna Coklat logo gambar Kepala Singa yang diduga narkotika jenis Ekstasi tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris dengan hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 01989/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 06933/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,091 gram;
  2. 06934/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,214 gram;
  3. 06935/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,147 gram;
  4. 06936/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,090 gram;
  5. 06937/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,325 gram;
  6. 06938/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,946 gram;
  7. 06939/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,180 gram;
  8. 06940/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,014 gram;
  9. 06941/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,984 gram;
  10. 06942/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,908 gram;
  11. 06943/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,977 gram;
  12. 06944/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,039 gram;
  13. 06945/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,134 gram;
  14. 06946/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,980 gram;
  15. 06947/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,362 gram;
  16. 06948/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,161 gram;
  17. 06949/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,859 gram;
  18. 06950/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,865 gram;
  19. 06951/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,135 gram;
  20. 06952/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,285 gram;
  21. 06953/2024/NNF : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,961 gram;
  22. 06954/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,136 gram;
  23. 06955/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,035 gram;
  24. 06956/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,981 gram;
  25. 06957/2024/NNF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo "Kepala Singa"  dengan berat netto ± 2,495 gram;·
  26. 06958/2024/NNF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo "Kepala Singa" dengan berat netto ± 2,456 gram;
  27. 06959/2024/NNF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo "Kepala Singa" dengan berat netto ± 2,490 gram;·
  28. 06960/2024/NNF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat logo "Kepala Singa" dengan berat netto ± 2,470 gram;

 

Barang bukti nomor : 06933/2024/NNF sampai dengan nomor : 06956/2024/NNF, adalah benar positif narkotika dengan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I no. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Barang bukti nomor : 06957/2024/NNF sampai dengan nomor : 06960/2024/NNF, adalah benar positif narkotika dengan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I no. urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa SARI DIANSYAH alias DIAN bin BASIR mendapatkan narkotika jenis sabu dan esktasi tersebut awalnya sekitar 3 (tiga) minggu sebelum tertangkap, HP Terdakwa Merk Pocco dihubungi oleh saudara TM (DPO) (teman Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR waktu di Lapas) dengan tujuan menawarkan kepada Terdakwa apakah mau pekerjaan sebagai Kurir / Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, lalu Terdakwa bersedia dengan menjawab mau, dan saudara TM tersebut memberikan nomer Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR kepada teman nya yang bernama saudara Bang Botak (DPO). Tidak lama kemudian saudara Bang Botak menghubungi Terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan sebagai Kurir / Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, dan Terdakwa bersedia, lalu saudara Bang Botak tersebut memberikan nomer Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR kepada temannya yang bernama LINDA ALIAS LIG-LING (BANDAR / DPO).

Selanjutnya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/DPO) menghubungi Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR dengan tujuan menawarkan pekerjaan sebagai Kurir / Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dan menjelaskan bahwa tugas Terdakwa adalah mengambil dan meranjaukan kembali Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sesuai perintah dari LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) tersebut, dan menyampaikan kepada Terdakwa upah yang akan didapatkan apabila sudah melaksanakan tugasnya sampai selesai (mengambil dan meranjaukan kembali Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi) adalah mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) Kilo nya. Lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR bersedia / menyanggupi dan menyetujuinya.

Sekitar 1 (satu) minggu sebelum Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR berangkat ambil Ranjauan Sabu dan Ekstasi tersebut LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/DPO) mengirimkan ATM BCA, KTP palsu atas nama SETYORENO (NIK.3315191410840001), dan 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum nomer kartu 5260512046441083 kepada Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR melalui paketan JNE, dan mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui BRILINK. Lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan bekerja menjadi Kurir / Perantara, salah satunya Terdakwa membeli HP VIVO seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk komunikasi dengan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul : 16.00 WIB LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi HP Merk Vivo yang baru Terdakwa beli tersebut dan menanyakan apakah Terdakwa siap untuk bekerja, dan Terdakwa jawab Siap. Kemudian sekira pukul : 19.00 WIB LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil barang ranjauan berupa :                2 (dua) Buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di dalam Mobil yang terparkir di "SPBU Sebaya" JI. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, sambil mengirimkan share location kepada Terdakwa.  Kemudian Terdakwa pun langsung berangkat menuju ke Lokasi tersebut, dan sesampai di "SPBU Sebaya Jl. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov.Lampung sekira pukul : 19.30 WIB Terdakwa melihat ada Mobil warna putih yang terparkir sendiri, dan Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu Terdakwa coba untuk membuka pintu mobilnya, namun terkunci / tidak bisa dibuka. Kemudian Terdakwa menghubungi LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) dan melaporkan bahwa pintu mobilnya terkunci tidak bisa dibuka, dan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR /DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi agak menjauh dari Mobil tersebut, dan tidak lama kemudian LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/ DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan menyuruhnya untuk mendekat ke Mobil dan mengarahkan tempat Kunci Mobil tersebut ditaruh, yaitu di sela-sela talang air Mobil, lalu Terdakwa mengambil kunci tersebut dan membuka pintunya, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR mengambil 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang saat itu berada di dalam Mobil tepatnya di Jok / kursi belakang sopir.

Setelah mengambil 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Suka Baru RT.001/RW.001 Desa. Suka Baru Kec.Penengahan Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung dengan membawa 2 (dua) buah Tas tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa mendapatkan Telfon dari LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) yang intinya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menyuruhnya untuk mengeluarkan Sabu dan Ekstasi dari 2 (dua) buah Tas tersebut, dan disuruh menghitung berapa bungkus Sabu dan Ekstasi yang diambil / didapatkan tersebut, kemudian dihitung terdakwa dengan rincian : 1 (satu) buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi : 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik besar isi Ekstasi.  Untuk 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik besar isi Ekstasi. Lalu Terdakwa melaporkan bahwa Sabu total ada 24 (dua puluh empat) bungkus dan Ekstasi ada 4 (empat) bungkus, kemudian Terdakwa masukkan lagi ke dalam 2 (dua) buah Tas tersebut dengan formasi yang sama saat awal Terdakwa mendapatkannya.

Selanjutnya sekira pukul : 22.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah Nopol : BE 2605 DOA sambil membawa 2 (dua) buah Tas berisi Total 24 (dua puluh empat) bungkus Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik besar berisi Ekstasi menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan untuk naik kapal (nyebrang) menuju ke Pelabuhan Merak Banten. Setelah sampai di Pelabuhan Merak pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul : 04.30 WIB Terdakwa keluar dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah Nopol : BE 2605 DOA menuju ke Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten, dan sekira pukul : 11.00 WIB Terdakwa berhenti di Pasar Kemis Kab.Tangerang Prov. Banten untuk makan terlebih dahulu, tidak lama kemudian LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan menyuruhnya menuju ke Hotel KYRIAD Airport Jl.Marsekal Surya Dharma Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten (dengan mengirimkan sharelocation), dan buka kamar di Hotel tersebut, namun sebelumnya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) pesan kepada Terdakwa agar menitipkan Sepeda Motor Merk Honda PCX wama Merah Nopol : BE 2605 DOA Milik nya tersebut di Warung daerah Teluknaga Tangerang Banten, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR langsung menuju ke Warung dan sekira pukul : 12.00 WIB menitipkan sepeda motor di warung tersebut, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR lanjut naik Gojek menuju ke Hotel KYRIAD Airport Jl. Marsekal Surya Dharma Kel. Karangsari Kec.Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, namun ditengah perjalanan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruhnya untuk turun dari Gojek lalu naik Angkutan Umum, dan Terdakwa pun langsung naik Metro Mini menuju ke Hotel KYRIAD Airport, lalu sekira pukul: 13.00 WIB Terdakwa tiba di Hotel tersebut, namun Terdakwa salah masuk ke dalam Apartemen Tamansari Skylounge JI. Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, karena posisi Hotel KYRIAD Airport dan Apartemen Tamansari Skylounge bersebelahan, dan saat Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR berjalan di Lobby Apartemen Tamansari Skylounge sambil membawa 2 (dua) buah Tas berisi Total 24 (dua puluh empat) bungkus Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik besar berisi Ekstasi tersebut,  terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa sesuai perintah LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO), rencananya terdakwa disuruh untuk membuka Kamar di salah satu kamar Hotel KYRIAD Airport Jl.Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, dan apabila Terdakwa sudah mendapatkan kamarnya, Terdakwa disuruh untuk memberitahukan kepada LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) nomer kamarnya, dan Terdakwa disuruh meninggalkan 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi tersebut di dalam kamar dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, namun belum sempat membuka kamar terdakwa sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian.

  • Bahwa Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR menerima/mendapatkan Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi dari LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) baru 1 (satu) kali.
  • Bahwa Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut karena Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR hanya bekerja sebagai Swasta.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya