Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 657/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1987/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A 9 7 A KBD Driyorejo Gresik akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal saksi OKY ARY SAPUTRA  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam rumah Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A 9 7 A KBD Driyorejo Gresik Terdakwa AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 18,370 gram. 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 0,131 gram.1 (satu) bungkus pavir buat melinting ganja
  • Bahwa Terdakwa  memperoleh narkotika jenis ganja  dari Saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO (dilakukan dalam berkas penuntutan terpisah)  berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO untuk menawarkan narkotika jenis ganja berat setengah garis dengan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi Terdakwa menolak tawaran untuk membeli kemudian pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO untuk menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa juga memesan narkotika jenis ganja  dengan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui pembayaran ke rekening atas nama AGSARAHMA setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO dan bersepakat untuk beretemu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO mendatangi rumah Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis ganja yang beralamatkan Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A 9 7 A KBD Driyorejo Gresik setelah itu Terdakwa Bersama dengan saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO melakukan transanksi jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama sama kemudian saksi AGSARAHMA Als KOKOP Bin AGUS SUPRIYANTO pulang setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam gudang rumah kemudian pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja sendiri                             .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01235/NNF/2024 hari Selasa  tanggal 20 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03498/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia Terdakwa AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A 9 7 A KBD Driyorejo Gresik akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara” tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal saksi OKY ARY SAPUTRA  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam rumah Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A 9 7 A KBD Driyorejo Gresik Terdakwa AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO melakukan aktifitas menawarkan untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 18,370 gram. 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 0,131 gram.1 (satu) bungkus pavir buat melinting ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01235/NNF/2024 hari Selasa  tanggal 20 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03498/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya