Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MH | Eng Sioe San | 2 | MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MH | Yuliana Hadiwidjaja | 3 | MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MH | Tri Jayani Hadiwidjaja, S.H. | 4 | MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MH | Guntur Soegiarto Hadiwidjaja |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa.
- Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH segala bentuk surat/akta yang bersifat peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan berupa Perjanjian Jual Beli secara di bawah tangan pada tanggal 11 bulan Februari tahun 2022 terhadap obyek sengketa yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No. 41, Kelurahan Dukuh Setro (dahulu Kelurahan Gading), Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, luas 6 M2 x 15 M2 = 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) atau 0,009 ha, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Petok D Nomor 3921 atas nama SOENARDI HADI WIDJAJA karena CACAT HUKUM.
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau yang terkenal dengan sebutan rumah yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No. 41, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau yang terkenal dengan sebutan rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Tenggumung Karya Lor 8 / 1, RT. 005 RW. 009, Kelurahan/Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Harga tanah per meter persegi Rp. 8.000.000.00 (delapan juta rupiah) x 90 M2 = Rp. 720.000.000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, dihukum agar menyerahkan secara baik-baik dan tanpa beban hak apapun kepada Para Penggugat terhadap obyek sengketa yang terletak di yang terletak di Jalan Kapas Gading Madya III - C No, 41, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Petok D Nomor 3921 atas nama SOENARDI HADIWIDJAJA, bila perlu dengan bantuan aparat negara untuk melakukan pengosongan.
- Menghukum Tergugat I agar menyerahkan Asli Petok D 3921 HI 30123/GD dengan luas ± 90 M2 (0,009 ha) tercatat atas nama Soenardi Hadi Widjaja kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar upaya paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|