Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Poedjiastuti Kwee yang ditulis pada Kartu tanda penduduk NIK 3578016708650001 tanggal 06 maret 2018, Kartu Keluarga Nomor : 3578010201085502 tanggal 04 Desember 2017, Kutipan akta kelahiran Nomor 40/1965 tanggal 31 Agustus 1965 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kebumen jawa Tengah, Surat Ketetapan Ganti Nama Nomor 422/Pdt.P/2002/PN.SBY tanggal 24 mei 2002 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tingkat 1 Surabaya, Catatan Pinggir Perubahan Nama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Surabaya tanggal 07 Mei 2019 Dan Nama Puji Astutik di Akta Cerai Nomor 2320/AC/1998/PA Kab.Mlg tanggal 09 Oktober 1998 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang Adalah benar nama yang sama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon: Poedjiastuti Kwee.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
|