Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
834/Pdt.P/2019/PN Sby Poedjiastuti Kwee Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 834/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Poedjiastuti Kwee
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Poedjiastuti Kwee yang ditulis pada Kartu tanda penduduk NIK 3578016708650001 tanggal 06 maret 2018,  Kartu Keluarga Nomor : 3578010201085502 tanggal 04 Desember 2017, Kutipan akta kelahiran Nomor 40/1965 tanggal 31 Agustus 1965 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kebumen jawa Tengah, Surat Ketetapan Ganti Nama Nomor 422/Pdt.P/2002/PN.SBY tanggal 24 mei 2002 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tingkat 1 Surabaya, Catatan Pinggir Perubahan Nama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Surabaya tanggal 07 Mei 2019   Dan Nama Puji Astutik  di Akta Cerai Nomor 2320/AC/1998/PA Kab.Mlg tanggal 09 Oktober 1998 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang  Adalah benar nama yang sama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon: Poedjiastuti Kwee.
  3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak