Dakwaan |
Primair :
--------- Bahwa ia terdakwa DJAJA NUR EDI.) selaku Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kab. Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor:188/231/K/411.012/2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Direksi dan Dewan Pengawas PDAU Kabupaten Nganjuk tanggal 15 Oktober 2021, Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2022 s/d bulan Desember 2022 yaitu dalam kurun Tahun Anggaran 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, Bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Jl. Prof. RI. Gondowardoyo, SH. Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan secara Melawan Hukum.
Subsidair :
--------- Bahwa ia terdakwa DJAJA NUR EDI, ST. selaku Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kab. Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor:188/231/K/411.012/2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Direksi dan Dewan Pengawas PDAU Kabupaten Nganjuk tanggal 15 Oktober 2021, Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2022 s/d bulan Desember 2022 yaitu dalam kurun Tahun Anggaran 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, Bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Jl. Prof. RI. Gondowardoyo, SH. Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi. |